Muaraenim, Sumselupdate.com – Alih fungsi lahan pertanian yang semakin marak dinilai berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah, khususnya di Kabupaten Muaraenim.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Muaraenim, Sumarni, dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), di ruang rapat Serasan Sekundang, Kantor Bupati Muaraenim, Rabu (15/4/2026).
“Kami menekankan perlunya regulasi yang kuat untuk melindungi lahan produktif agar kapasitas produksi pangan tetap terjaga,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam lima tahun terakhir luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di Muaraenim mengalami penurunan signifikan, dari 16.512,54 hektare menjadi 13.639 hektare.
Menurutnya, penurunan tersebut terjadi akibat peralihan fungsi lahan untuk pemukiman, industri, serta pembangunan infrastruktur.
“Kondisi ini berpotensi menurunkan kapasitas produksi pangan daerah secara signifikan,” tegasnya.
Sumarni menambahkan, regulasi yang jelas sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan lahan pertanian. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI dalam mewujudkan swasembada pangan serta implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda PLP2B bertujuan untuk melindungi kawasan pertanian secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan, mengendalikan alih fungsi, serta mendukung ketahanan pangan daerah.
“Tanpa regulasi yang kuat, usaha tani akan sulit berkesinambungan,” katanya.
Selain itu, kebijakan perlindungan lahan pertanian juga akan diselaraskan dengan perencanaan tata ruang wilayah, sehingga pemanfaatan lahan dapat berjalan terarah, terpadu, dan berkelanjutan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
“Kita berharap Raperda PLP2B dapat menjadi landasan hukum yang kokoh dalam menjaga kedaulatan pangan Muaraenim,” pungkasnya.
(**)











