Kasus Dugaan Suap Proyek PALI, Aktivis Minta Kejati Usut Tuntas Semua Pihak Terlibat

Writer: - Rabu, 3 Juni 2026
Aktivis anti korupsi Sumatera Selatan, Rahmad Sandi (Sumselupdate.com/ Ist)

Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, dan seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Alhefy Kurniawan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

Selain menetapkan dua tersangka, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga menyita uang tunai sebesar Rp437 juta yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati PALI.

Read More

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, aktivis anti korupsi Sumatera Selatan, Rahmad Sandi, mengapresiasi langkah Kejati Sumsel dalam mengusut dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Menurut Rahmad, proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi dan harus dikawal hingga tuntas.

“Kami mengapresiasi langkah Kejati Sumsel yang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu dan dilakukan secara transparan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujar Rahmad yang juga direktur eksekutif SIRA Sumsel

Ia menegaskan, kasus dugaan gratifikasi dan suap yang berkaitan dengan proyek pemerintah perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.

Rahmad juga meminta penyidik untuk terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Menurutnya, penanganan kasus korupsi tidak boleh berhenti pada pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila masih terdapat fakta hukum yang perlu dikembangkan.

“Kami berharap penyidik dapat mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut,” katanya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap yang melibatkan oknum PNS dalam pengurusan proyek di Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2024.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ketut Sumedana, Rabu (3/6/2026).

Dua tersangka yang ditetapkan yakni IT selaku Wakil Bupati PALI periode 2024-2029 dan AK alias L yang merupakan ASN pada Bapenda Provinsi Sumatera Selatan.

Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2026.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts