Dua Terdakwa Narkoba di Palembang Dituntut Delapan Tahun Lima Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Writer: - Selasa, 2 Juni 2026
Dua terdakwa perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Febriansyah Bin Anton Istinjak dan Yulianto Bin Sutomo, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Febriansyah Bin Anton Istinjak dan Yulianto Bin Sutomo, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (2/6/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ahmad Samuar, SH, MH, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda masing-masing Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Read More

Jaksa dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Febriansyah Bin Anton Istinjak dan terdakwa Yulianto Bin Sutomo masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta pidana denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Perkara ini berawal dari operasi yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada 26 November 2025. Saat itu, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil mengamankan kedua terdakwa di sebuah rumah kontrakan di Jalan Perindustrian II Lorong Penukal, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 19,110 gram serta 17 butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo granat dengan berat netto 5,869 gram.

Baca juga : Sewakan Rumah Untuk Bandar Narkoba, Warga Tanjung Raja Selatan Ogan Ilir Ditangkap!

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, sabu tersebut mengandung Metamfetamina, sedangkan pil ekstasi mengandung MDMA yang termasuk dalam golongan narkotika terlarang.

Selain menuntut pidana terhadap para terdakwa, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan. Barang bukti tersebut antara lain sabu, pil ekstasi, lakban warna cokelat, satu unit telepon genggam Redmi 13 warna hitam, dan satu unit telepon genggam Infinix Smart 8 Pro warna biru.

Baca juga : Jenazah Anggota Sat Narkoba Polres Lahat yang Tewas Ditikam Bandar Narkoba, Dimakamkan di Palembang

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Majelis Hakim Ahmad Samuar menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukumnya, Arif, SH, untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts