Sewakan Rumah Untuk Bandar Narkoba, Warga Tanjung Raja Selatan Ogan Ilir Ditangkap!

Writer: - Minggu, 30 Maret 2025
Kedua tersangka berikut barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (29/3/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Kurnia Sari).

Inderalaya, Sumselupdate.com – Gebrakan jitu ditorehkan Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja, SH yang baru dua bulan menjabat.

Menjelang Lebaran, ia dengan sigap menangkap dua warga berisinial AH dan RW yang menyewaka rumahnya untuk bandar narkoba dalam menjalankan aksi meracuni masyarakat.

Read More

Dalam penyergapan itu, petugas berhasil mengamankan 8.579 butir ekstasi, 942,99 gram bruto shabu. Sementara dua orang bandar berinisial A dan J masih DPO.

Berdasarkan data dihimpun, penangkapan kedua tersangka ini dilakukan anggota Unit 1 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir pada Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 12.20 WIB.

Dengan tenpat kejadian perkara rumah yang disewa DPO A dan J di Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus melalui Kasat Narkoba Iptu Surya Atmaja, SH mengatakan, penangkapan bermula pada Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 10.00 Wib  anggota Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir mendapatkan informasi dari masyarakat jika adanya transaksi narkotika di Tanjung Raja.

Untuk memastikan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba melalui Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir memerintahkan anggota untuk melaksanakan penyelidikan tepatnya sekitar pukul 12.20 Wib bertempat di dalam rumah yang terletak di Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir.

Saat berada di lokasi, petugas melihat ciri-ciri orang diduga tersangka sedang berada di dalam rumah yang terletak di Desa Tanjung Raja Selatan.

Kemudian pelaku berinisial AH dan RW ditangkap. Ia ditangkap karena menyewakan rumahnya untuk proses pengepakan pil ekstasi dan pembungkusan shabu.

Bahkan kedua juga menerima uang mingguan sebagai upah tutup mulut dan ikut serta bekerja dari DPO A dan J.

Dalam penyergapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah plastik asoy berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 12 buah plastik bening yang di dalamnya berisikan 2.993 butir pil ekstasi berlogo RR berwarna kuning dengan berat bruto 1.140  gram, dan 2.990 butir pil ekstasi berlogo kodok berwarna coklat  dengan berat bruto 1.150 gram.

Barang bukti lain diamankan 1 buah totebag merk EVERBEST berwarna hijau yang di dalamnya terdapat 1  buah plastik asoy berwarna hitam yang berisikan 23 buah plastik bening narkotika yang di dalamnya berisikan 2.000 butir pil ekstasi berlogo hello kitty berwarna pink  dengan berat bruto 752,55 gram, 300 butir pil ekstasi berlogo apel merah dengan berat bruto 128,79 gram.

Aparat juga mengamankan 1 buah tas merk EVERBEST berwarna hijau yang berisikan 5 paket narkotika jenis shabu yang di dalam plastik bening, dan 1  buah tas merk EVERBEST berwarna hijau yang berisikan 3 paket narkotika jenis shabu yang di dalam plastik bening dengan berat bruto keseluruhan narkotika jenis shabu 795,74 gram.

Turut diamankan 1 buah plastik asoy berwarna hitam yang di dalamnya berisikan 85 butir pil ekstasi berlogo Singa berwarna hijau, 100 butir pil ekstasi berlogo chenel berwarna hijau, 46 butir pil ekstasi berwadah kapsul merah orange dengan berat bruto keseluruhan pil ekstasi 133,9 gram, dan 3 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 147,25  gram.

Kemudian petugas juga mengamankan 1 buah plastik asoy berwarna kuning yang di dalamnya berisikan 1 bal plastik klip bening, dan 65 butir pil ekstasi berlogo hello kitty berwarna pink dengan berat bruto 25,28 gram, 1  buah timbangan digital, 2 buah kertas aluminium poil, 1 bal plastik vakum, 1  buah pipet skop plastik, 1 buah mesin vakum merk impluse sealer berwarna biru.

“Sehingga BB bruto shabu yang ditemukan 942,99 gram. Untuk Berat bruto barang bukti pil ekstasi 3.330,52 gram. Namun untuk keseluruhan barang bukti pil ekstasi sebanyak 8.579 butir. Tentunya pasal berat kita kenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman bisa sampai 20 tahun penjara karena sangat membahayakan masyarakat. Dan segera kita tangkap DPO A dan J,” tegas Iptu Surya.

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts