Muaraenim, Sumselupdate.com – Sinergi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Satresnarkoba Polres Muaraenim kembali membuahkan hasil dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
Seorang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil ditangkap dengan barang bukti diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 5,19 gram.
Tersangka berinisial P.W.K. (39), warga Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim. Ia diamankan di kediamannya pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Muaraenim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Penanggiran.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba Polres Muaraenim langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi tersebut benar, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti narkotika,” ujar Yurico, Jumat (3/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta tempat yang berada dalam penguasaan tersangka, petugas menemukan satu paket diduga shabu dengan berat bruto 5,19 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua plastik klip bening dan satu unit telepon genggam merek Infinix X6886 warna Titanium Silver yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
“Pelaku diduga berperan sebagai pengedar. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Yurico menjelaskan, tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Muaraenim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti tersebut juga akan diperiksa di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk menelusuri pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Muaraenim bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
(**)











