Palembang, Sumselupdate.com — Seorang ibu rumah tangga berinisial ERP (32), warga Jalan Mayor Ruslan, Palembang, menjadi korban dugaan penipuan dengan modus penyalahgunaan akun Shopee.
Akibat aksi tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp16.521.000. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (13/8/2026) siang.
“Saya ke sini untuk membuat laporan polisi, dugaan tindak pidana penipuan. Saya tertipu Rp16.521.000 oleh penelepon yang mengaku dari pihak Shopee,” ujar ERP.
Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada polisi, kejadian bermula pada Rabu (12/8/2026), ketika korban menerima pesan melalui aplikasi Shopee. Dalam pesan tersebut, korban diberitahu bahwa akun Shopee miliknya akan ditutup secara permanen dalam waktu 1×24 jam.
Korban kemudian menerima tautan yang disebut dapat digunakan untuk memulihkan akun. Karena khawatir akunnya benar-benar ditutup, korban mengikuti petunjuk tersebut dan mengklik tautan yang diberikan.
Namun, setelah tautan dibuka, korban mendapat pemberitahuan bahwa proses pemulihan akun tidak dapat dilakukan. Tak lama berselang, korban menerima panggilan dari nomor 085169906296.
Penelepon mengaku sebagai pihak Shopee dan menyampaikan bahwa akun korban pernah melakukan pelanggaran. Korban kemudian diarahkan untuk mengosongkan limit pinjaman pada layanan SPinjam.
Karena tidak berhasil, korban diarahkan menggunakan layanan GoPay Pinjam. Atas arahan tersebut, korban melakukan pinjaman sebesar Rp7.918.000.
Dana pinjaman kemudian masuk ke rekening SeaBank milik korban. Penelepon selanjutnya meminta korban mentransfer dana tersebut melalui ShopeePay.
Saat membuka menu keuangan di aplikasi Shopee, korban kembali menerima pesan yang meminta dirinya melakukan konfirmasi. Korban mengikuti instruksi tersebut hingga muncul pemberitahuan pembayaran sebesar Rp7.918.000 kepada Indodax.
Penelepon kemudian kembali meminta korban meminjam uang melalui aplikasi Kredivo sebesar Rp6.000.900. Dana tersebut lalu diarahkan untuk ditransfer sekitar Rp6 juta ke Indodax.
Tak berhenti di situ, korban juga diarahkan meminjam uang melalui aplikasi Kredit Pintar sebesar Rp1.683.000. Dana tersebut kembali diminta untuk ditransfer ke rekening atau akun yang diarahkan oleh penelepon.
Korban selanjutnya diminta membuka aplikasi Alfagift dan melakukan sejumlah transaksi dengan total sekitar Rp920.000 ke beberapa nomor telepon yang disebut milik penelepon. Transaksi tersebut dilakukan menggunakan fasilitas GoPayLater.
Saat penelepon kembali meminta korban melakukan transfer, transaksi tidak dapat dilakukan karena saldo korban sudah tidak mencukupi. Tidak lama kemudian, nomor telepon yang digunakan pelaku sudah tidak aktif.
“Dari situlah saya mulai menyadari bahwa menjadi korban penipuan. Penelepon itu terus memancing saya untuk meminjam uang online dan mengirim uangnya ke nomor akun atau rekening yang dia minta. Saya menuruti permintaannya karena takut akun Shopee saya akan ditutup permanen,” ungkap ERP.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian total Rp16.521.000. Ia berharap laporan yang dibuat dapat segera ditindaklanjuti polisi dan pelaku dapat ditangkap.
“Saya berharap laporan saya ditindaklanjuti pihak kepolisian dan penelepon itu dapat ditangkap serta mengembalikan uang saya,” katanya.
Laporan polisi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan korban telah diterima SPKT Polrestabes Palembang dan selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(**)











