Palembang, Sumselupdate.com – Mantan calon legislatif (Caleg) Nisdiarti, divonis 2 tahun 4 bulan penjara atas kasus penggelapan uang pinjaman kredit dari Bank BJB hingga membuat bank mengalami kerugian Rp730 juta.
Terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Produsen MAI Kota Pagaralam menggunakan nama petani untuk mendapatkan fasilitas kredit. Terdakwa menggunakan komoditas kopi robusta sebanyak 30 ton sebagai yang tersimpan di gudang SRG Pagar Alam sebagai jaminan.
Vonis tersebut dibacakan langsung majelis hakim yang diketuai hakim Idi Il Amin SH MH, di PN Palembang, Kamis (13/8/2026).
Hakim menilai perbuatan terdakwa Nisdiarti terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan Subsidair JPU Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023.
“Menyatakan Terdakwa Nisdiarti, SE Binti Rohan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. Menjatuhkan pidana 2 tahun dan 4 bulan,” tegas hakim.
Baca juga: Lakukan Penggelapan Uang Pembayaran Angsuran Konsumen, MI Diamankan Polsek SU II Palembang
Putusan sedikit lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa yang meminta agar terdakwa dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Setelah mendengar putusan itu, terdakwa maupun jaksa memilih terima.
Dalam perkara tersebut, terdakwa disebut mengajak Agus Kurniawan dan Oktaria Febrianti untuk mengajukan pinjaman UMKM ke Bank BJB Cabang Palembang pada 11 Agustus 2023.
Pinjaman tersebut menggunakan jaminan berupa komoditas kopi robusta sebanyak 30 ton atau 30.000 kilogram yang tersimpan di gudang SRG di Kota Pagaralam.
Baca juga: ASN Dispora Palembang Divonis Satu Tahun Penjara Kasus Penggelapan Dana Hotel
Setelah melalui proses survei, Bank BJB menyetujui pengajuan tersebut dan mencairkan pinjaman sebesar Rp500 juta pada 14 Agustus 2023. Pinjaman itu memiliki batas waktu pelunasan hingga 9 November 2023.
Namun, saat jatuh tempo, pembayaran tidak dilakukan. Terdakwa kemudian disebut menjual seluruh kopi yang menjadi barang jaminan tanpa seizin Bank BJB.
Hingga 12 Februari 2024, pihak bank melakukan penagihan dan mengetahui bahwa seluruh barang yang dijaminkan telah habis dijual oleh terdakwa.
Dalam dakwaan, uang hasil pinjaman tersebut disebut digunakan terdakwa untuk keperluan pencalonan dirinya sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Sementara itu, saksi Agus dan Oktaria yang membantu proses pengajuan pinjaman disebut hanya menerima masing-masing Rp500 ribu dari terdakwa. Akibat perbuatan tersebut, Bank BJB Cabang Palembang disebut mengalami kerugian sebesar Rp730 juta. (**)











