Warga Serahkan Senpira Secara Sukarela ke Polres Empat Lawang

Penulis: - Senin, 8 Juli 2024
Kaek di Empat Lawang sebelumnya harus berurusan dengan polisi karena kepemilikan Senpira.

Tebingtinggi, sumselupdate.com Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang menerima penyerahan senpira ilegal laras panjang jenis Lee-Enfield, Senin (8/7/2024).

Penyerahan tersebut diberikan secara sukarela oleh masyarakat melalui perwakilan Alfa Megi Prawiro Wakil Kabid Berburu Perbakin Kabupaten Empat Lawang dan diterima langsung Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian, S.H, didamping Kanit Pidum Polres Empat Lawang IPDA Adin Riyanto, S.E di Ruangan Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra S.H, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian, S.H, menyampikan, apresiasi yang tak terhingga kepada masyarakat yang telah secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan (ilegal) kepada Kepolisian baik Polres maupun Polsek di wilayah Hukum Polres Empat Lawang.

Perwakilan penyerahan menyadari bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi individu maupun masyarakat luas.

Dengan diserahkannya senjata illegal ini ke Polres Empat Lawang untuk memastikan senjata ini berada ditangan yang tepat untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.

Baca juga : Grebek Lokasi Penjualan Narkotika, Polres Muaraenim Amankan Satu Pelaku dan Senpira

“Kami dari Perbakin juga mendukung upaya Polri dalam hal memberantas senjata illegal. Semoga kerjasama antara masyarakat dan kepolisian semakin erat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Empat Lawang,” ucapnya.

Penyerahan senpira ini merupakan penyerahan keenam dari masyarakat. Penyerahan sukarela ini merupakan bentuk kepatuhan masyarakat terhadap hukum, serta himbauan yang sebelumnya disampaikan Polres Empat Lawang dalam Ops Senpi Musi 2024 Polres Empat Lawang.

Lebih lanjut Kanit Pidum Ipda Adin Riyanto mengatakan, Polres Empat Lawang, menghimbau warga lain yang masih menyimpan senjata api ilegal agar dengan kesadaran sendiri menyerahkannya.

Baca juga : Operasi Pekat Musi di Pagaralam: Senpira, Sajam Hingga Puluhan Kendaraan Diamankan

“Apabila senjata api diserahkan secara sukarela, tidak akan diproses secara hukum. Namun, jika ditemukan pihak kepolisian, pelanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ucapnya.

Undang-undang tersebut mengatur bahwa penggunaan senjata api secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana yang sangat berat, yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

“Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait