Korupsi Dana Insentif Imam Masjid, Kasi Kesos Kecamatan Lempuing Jaya Sebut untuk Keperluan Keluarga

Penulis: - Senin, 8 Juli 2024
Kasi Kesos Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI, Latu Unra yang terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana insentif untuk Imam Masjid pada Program Kesejahteraan Rakyat tahun anggaran 2021-2022 di Kecamatan Lempuing Jaya, OKI yang merugikan negara Rp201.617.000 kembali menjalani sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (8/7/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Kasi Kesos Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI, Latu Unra yang terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana insentif untuk Imam Masjid pada Program Kesejahteraan Rakyat tahun anggaran 2021-2022 di Kecamatan Lempuing Jaya, OKI yang merugikan negara Rp201.617.000 kembali menjalani sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (8/7/2024).

Dalam sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Kristianto Sahat H Sianipar, SH, MH, terdakwa Latu Unra mengakui telah melakukan penyelewengan dana Imam Masjid untuk keperluan pribadi dan biaya anak sekolah.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa Latu Unra apakah benar saudara telah menggunakan penyaluran dana untuk Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI tahun 2021 sampai dengan 2022,” tanya tim penuntut umum Kejari OKI

“Benar, dana Imam Masjid itu saya gunakan untuk kepentingan pribadi, keperluan keluarga dan biaya anak sekolah,” balas terdakwa Latu Unra di persidangan.

Mendengar jawaban terdakwa tersebut, kemudian penuntut umum kembali bertanya apakah terdakwa Latu Unra sudah meminta maaf kepada para Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya.

“Apakah saudara sudah meminta maaf kepada para Imam Masjid?,” tanya penuntut umum lagi.

“Saya sudah meminta maaf,” kata terdakwa.

Diketahui dalam dakwaan perkara tersebut, ada 94 nama Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya yang seharusnya menerima insentif dari Pemkab OKI.

Insentif tahun 2021 sebesar Rp100 ribu per bulan untuk Imam Masjid di Desa dan Rp150 per bulan untuk Imam Masjid di Kecamatan.

Sedangkan pada tahun 2022, insentif itu naik menjadi Rp150 ribu untuk Imam di Desa dan Rp200 ribu untuk Imam Masjid di Kecamatan.

Bantuan insentif itu disalurkan oleh Bidang Kesejahteraan Setda OKI melalui rekening BRI masing-masing Imam Masjid.

Data para Imam Masjid diterima dari laporan pihak Kecamatan. Ternyata begitu menerima buku rekening serta pin ATM para Imam Masjid, terdakwa Latu Unra tidak menyalurkan dana yang sudah disalurkan tersebut.

Bahkan terdakwa tidak menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada para Imam Masjid selama 2 tahun, malah terdakwa menarik sendiri insentif dari 73 rekening Imam Masjid dengan total keseluruhan dana yang dia ambil untuk kepentingan pribadi terdakwa sebesar Rp201 juta. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait