Polisi Gerebek Mess PT di OKU Timur, Revolver Rakitan dan Amunisi Disita dari Seorang Mandor

Writer: - Sabtu, 27 Juni 2026
Alex Candra (Duduk), pelaku kepemilikan Senpira jenis Revolver berserta Amunisi, saat berada di Polres OKU Timur, Sabtu (27/6/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Martapura, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur mengamankan seorang pria yang diduga menyimpan senjata api rakitan (senpira) beserta amunisi tanpa izin di sebuah mess perusahaan di Kabupaten OKU Timur.

Pelaku berinisial AC (38), warga Desa Campang Tiga, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. Ia ditangkap di mess PT LPI, Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 01.40 WIB.

Read More

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam bergagang kayu serta lima butir amunisi kaliber 9 mm.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona melalui Kanit Pidum Ipda Apriadi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut pelaku diduga menguasai, membawa, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api rakitan.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di mess tempat pelaku tinggal,” ujar Ipda Apriadi, Sabtu (27/6/2026).

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut lima butir amunisi yang disembunyikan di dalam gulungan kasur di kamar pelaku.

“Barang bukti ditemukan di dalam gulungan kasur tempat tidur pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku bekerja sebagai mandor di perusahaan tersebut. Kepada penyidik, ia menyatakan senjata api rakitan itu disimpan untuk berjaga-jaga.

Meski demikian, polisi tetap memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik juga masih mendalami asal-usul senjata api rakitan dan amunisi tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kepemilikannya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts