Pagaralam, Sumselupdate.com — Unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara bergerak cepat mengungkap kasus pencurian material bangunan di sebuah proyek rumah yang berlokasi di Jalan Depati Renasin, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
Kurang dari 24 jam sejak menerima laporan korban, polisi berhasil meringkus seorang terduga pelaku berinisial FA alias A (45) dan menyita sejumlah barang bukti curian.
Peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban, Aloysius Mulyawan (50), pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat meninjau lokasi proyeknya, korban mendapati tumpukan material yang semula tertutup seng sudah berantakan. Setelah diperiksa, sejumlah semen, papan kayu, dan glass block senilai Rp2,5 juta raib dari tempatnya. Korban kemudian resmi melaporkan kejadian ini ke Polsek Pagaralam Utara pada Kamis (6/8/2026).
Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro, melalui Kapolsek Pagaralam Utara Iptu M Dea Fajrul Falah, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab Polsek Pagaralam Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
“Begitu laporan kami terima, anggota langsung bergerak mencari informasi untuk mengetahui siapa yang diduga terlibat dan melacak keberadaan barang hasil pencurian,” kata Iptu M Dea Fajrul Falah didampingi Kasi Humas AKP Yohan Wiranata.
Penyelidikan intensif tersebut membuahkan hasil pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di kediamannya yang berada di kawasan Talang Kelapa, Kecamatan Pagaralam Selatan.
Kapolsek Pagaralam Utara bersama Kanit Reskrim Aipda Ade Putra langsung memimpin penggerebekan dan berhasil mengamankan FA tanpa perlawanan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah seorang pria berinisial SG yang diduga kuat ikut terlibat dalam perkara ini. Namun, kedatangan petugas terendus oleh SG sehingga ia berhasil melarikan diri dari lokasi.
Meski SG kabur, polisi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti hasil kejahatan di rumahnya, berupa 16 keping papan kayu dan 10 sak semen milik korban.
“Barang bukti beserta satu terduga pelaku kini sudah kami amankan di Polsek Pagar Alam Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk terduga pelaku berinisial SG, saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tegas Iptu Dea.
Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara ini resmi terdaftar dengan nomor laporan LP/B/33/VIII/2026/SPKT/Polsek Pagar Alam Utara/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel. Atas perbuatannya, terduga pelaku FA dibidik dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Tahun 2023.
(**)











