Pagaralam, Sumselupdate.com — Aparat Polsek Pagaralam Utara merespons cepat kasus penganiayaan menggunakan botol pecah yang terjadi di Jalan Trip Yunus, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam. Kurang dari 1×24 jam, terduga pelaku berhasil diamankan polisi.
Fakta terungkap, terduga pelaku dalam peristiwa tersebut masih berusia 15 tahun dan masuk kategori Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Peristiwa penganiayaan itu berlangsung pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban, seorang pria berinisial X (35), mengalami luka robek serius di bawah dagu sebelah kanan akibat serangan botol pecah saat terjadi keributan di kawasan Pasar Dempo Permai. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro, S.I.K melalui Kapolsek Pagaralam Utara Iptu M Dea Fajrul Falah, S.Tr.K membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penanganan bermula dari laporan masyarakat yang masuk sekitar pukul 02.00 WIB.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Kurang dari 1×24 jam, keberadaan terduga pelaku berhasil diidentifikasi,” ujar Iptu M. Dea Fajrul Falah didampingi Kasi Humas AKP Yohan Wiranata, S.H.
Sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama, tim Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim Aipda Ade Putra, S.H., bergerak mengamankan terduga pelaku di kawasan Kecamatan Pagar Alam Utara.
Penanganan perkara ini dipastikan memperhatikan regulasi khusus perlindungan anak. Polisi menjamin proses hukum tetap mengedepankan hak-hak anak sesuai sistem peradilan pidana anak.
“Terduga pelaku masih berusia 15 tahun. Dalam penanganannya, kami tetap memperhatikan ketentuan dan mekanisme hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” tegas Dea.
Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik telah melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi, melengkapi Visum et Repertum korban, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/34/VIII/2026/SPKT/Polsek Pagar Alam Utara/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel dan ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP.
Kasus ini sekaligus menjadi gambaran bagaimana sebuah keributan yang terjadi pada dini hari dapat berujung pada persoalan hukum serius. Penggunaan benda berbahaya seperti botol pecah dalam situasi emosi dapat menimbulkan luka terhadap orang lain dan membawa konsekuensi hukum, terlebih ketika pelakunya masih berada dalam usia anak.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan terhadap aktivitas anak. Jangan sampai pergaulan atau persoalan sesaat berujung pada tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata Dea.
Polsek Pagaralam Utara memastikan perkara tersebut tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan memperhatikan status terduga pelaku sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
(**)











