Kejari Palembang Sebut Putusan Sela Tak Hapus Status Terdakwa Dua Eks Yayasan UBD

Writer: - Kamis, 21 Agustus 2025
Kepala Kejari Palembang Hutamrim SH MH. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kejari Palembang buka suara terkait proses hukum penuntutan terhadap dua terdakwa Eks Yayasan UBD Palembang yang ditangguhkan oleh Majelis Hakim PN Klas 1 Palembang, dalam sidang beragendaka putusan sela, Kamis (21/08/2025).

Kepala Kejari Palembang Hutamrim SH MH menjelaskan, penangguhan penuntutan yang dikabulkan majelis hakim tidak serta merta menghapus perkara pidana yang menjerat Fery Corly dan Linda Unsriana.

“Kami akan mempelajari isi putusan tersebut,  karena dalam masalah Bina Darma ini sudah pernah ada perkara keperdataannya dan  sudah ada putusan Incrach,” tegas Hutamrim ditemui di Kejari Palembang, Kamis (21/08).

Hutamrim menyebut Jaksanya saat ini mempelajari secara komprehensif putusan sela tersebut, termasuk mempelajari Yurisprudensi yang menjadi pertimbangan Hakim.

“Terkait upaya apa yang akan kami lakukan tentu kami pelajari dulu.  Banyak cara apakah melakukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut,  atau apakah akan kita limpahkan kembali dengan dakwaan baru,” tegas Hutamrim.

Terpisah, kuasa hukum korban dalam perkara yang menjerat Fery Corly dan Linda Unsriana juga memberikan tanggapan terhadap putusan sela yang mengabulkan seluruh eksepsi kedua terdakwa tersebut.

Baca juga : Yayasan Bulir Padi Hadirkan Beasiswa Kuliah melalui Kerja Sama dengan Universitas Terbuka

Dimana Suheriatmono dan Rifa Ariani melalui kuasa hukumnya M Novel Suwa SH MM Msi menilai putusan sela majelis hakim yang mengabulkan seluruh eksepsi terdakwa bentuk preseden  buruk penegakkan hukum di Indonesia.

“Memang ditangguhkan baik proses penuntutan dan penahanannya, namun diatas kertas mereka tetap berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang merugikan klien kami, “ucap Novel Suwa.

Novel sendiri menyakini Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini akan melakukan  banding terhadap putusan sela majelis hakim.

‎”kami yakin keadilan itu pasti ada,” ucapnya.

Baca juga : Pengukuran Kembali Batas Tanah Yayasan Amal Bakti Jaya Sempurna Sempat Diwarnai Keributan

Seperti diketahui, kemarin Rabu (20/08) Agung Ciptoadi Majelis Hakim PN Klas 1 A Palembang yang memimpin persidangan terdakwa Fery Corly dan Linda Unsriana, mengabulkan menyeluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa atas tuntutan JPU.

Proses persidangan yang menjerat mantan pengurus Yayasan Bina Darma Palembang diputuskan Majelis Hakim PN Klas 1 Palembang sast ditangguhkan proses penuntutannya hingga proses ke perdataannya telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (21/08/2025).

Amar putusan sela yang mengambulkan penangguhan terdakwa Ferly Corly dan Linda Unsriana itu dibacakan majelis hakim  Agung Ciptoadi SH MH, Kemarin Rabu (20/08).

“Menangguhkan penuntutan perkara pidana Nomor : 755/Pid.B/2025/PN Plg atas nama terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly tersebut diatas sampai dengan putusan perkara perdata Nomor : 168/Pdt.G/2025/PN Plg memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau Inkract,” kata Agung Ciptoadi.

“Menangguhkan Penahanan terhadap Terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly sampai perkara perdata dengan nomor register: 168/Pdt.G/2025/PN. Plg berkekuatan hukum tetap.  Menetapkan bahwa selama Penangguhan perkara ini, tempo daluarsa penuntutan tidak berjalan (berhenti),” tambah dia.

Menanggapi hasil putusan sela, Kuasa Hukum Para Terdakwa Reinhard Wattimena didampingi Gibson Pandiangan, Donald Mamusung dan Ronald Siahaan mengatakan cukup puas dengan hasil putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim.

“Pertama kami akan menyurati ke Bareskrim karena masih ada dua yang menyangkut disana untuk segera ditangguhkan juga proses pemeriksaan. Kalau predikat crime ditangguhkan, otomotif follow up crime harus ditangguhkan  juga,” kata dia.

Dirinya meminta kepada semua lapisan masyarakat dan awak media untuk tetap mengawal proses pemeriksaan dan sidang perkara perdata yang telah diajukan tiga bulan yang lalu.

“Besok panggilan pihak terakhir, karena ada beberapa pihak yang tidak hadir baik itu di sidang pertama maupun sidang kedua. Tergugat satu dan tergugat dua tidak pernah hadir. Besok agendanya masuk mediasi,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts