Palembang, Sumselupdate.com – Skandal penggelapan miliaran rupiah mengguncang Auto 2000 Cabang Tanjung Api-Api, Palembang.
Dua mantan pegawainya, Eko Suryono dan Victor Buana Citra, akhirnya divonis 3 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/8/2025).
Keduanya terbukti menggelapkan uang perusahaan hingga Rp15,2 miliar dengan modus pameran fiktif.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang sebelumnya menuntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Gelapkan Uang Rp15,2 Miliar, 2 Pegawai Auto 2000 Tanjung Api-Api Palembang Mulai Diadili
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eko Suryono dan Victor Buana Citra masing-masing selama 3 tahun 4 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH saat membacakan amar putusan.
Modus Licik Bongkar Kas Dana Perusahaan
Dalam dakwaan, Eko yang menjabat Finance Administration Head (FAH) sejak 2012 bersama Victor dari bagian personalia, membuat dokumen palsu berupa bukti pengeluaran uang muka (BPUM) dan bukti pencatatan hutang (BPH) untuk kegiatan pameran yang sejatinya tidak pernah ada.
Audit internal Auto 2000 Pusat kemudian menemukan 434 dokumen tidak valid dari 515 aktivitas marketing event periode Januari 2022 hingga Juli 2024. Hasil audit itu membongkar kerugian perusahaan mencapai Rp15.220.522.181.
Baca Juga: Gelapkan Uang Senilai Rp15,2 Miliar, 2 Mantan Karyawan Auto 2000 Dituntut 4,6 Tahun Bui
Dari jumlah tersebut, Eko menerima lebih dari Rp4,7 miliar, sementara Victor menguasai sekitar Rp950 juta.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk pembangunan gudang, perbaikan kantor, kebutuhan pribadi, hingga membayar hutang aksesoris.
Astra International Rugi Besar
Akibat ulah keduanya, PT Astra International Tbk sebagai pemilik Auto 2000 harus menanggung kerugian hingga lebih dari Rp15,2 miliar.
Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati Sumsel menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
(**)











