Inderalaya, Sumselupdate.com – Seorang buruh berinisial H (43) di Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir, diamankan jajaran Polres Ogan Ilir setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya sendiri.
Pelaku dijemput paksa oleh Satres PPA dan PPO Polres Ogan Ilir usai dilaporkan oleh istrinya yang juga ibu kandung korban.
Kasat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir Try Nensi Nirmalasari mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban pada Selasa (17/3/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB saat istri pelaku tidak berada di rumah.
“Modusnya pelaku berpura-pura meminta dipijat korban lalu melancarkan aksinya,” ujar Iptu Dr Try Nensi Nirmalasari.
Korban disebut sempat berusaha menolak dengan menepis tangan pelaku. Namun setelah kejadian itu, korban mengalami trauma dan ketakutan, terutama saat berhadapan dengan ayah tirinya tersebut.
Perubahan perilaku korban kemudian disadari sang ibu. Setelah dibujuk dan ditanya secara perlahan, korban akhirnya menceritakan dugaan perbuatan bejat yang dilakukan pelaku.
Tidak terima atas perbuatan suaminya, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ogan Ilir hingga pelaku akhirnya diamankan polisi.
“Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tegas Nensi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
(**)











