KPK Tegaskan Pengembalian Uang Gratifikasi Tak Hapus Pidana, Kasus Amplop Menhut Raja Juli Didalami

Writer: - Sabtu, 4 Juli 2026
Menhut Raja Juli menunjukan tanda terima pengembalian amplop dari Bupati Kuansing. (Suara.com/Lilis Varwati)

Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian barang maupun uang yang diduga berasal dari gratifikasi tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menanggapi pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyatakan telah mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Read More

“Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya. Tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, itu nanti akan didalami oleh tim penyidik,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Taufik, penyidik juga membuka peluang memanggil Raja Juli Antoni apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyidik tidak akan mendasarkan proses hukum pada pernyataan yang disampaikan di ruang publik. Seluruh penyelidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Jadi fakta-fakta, bukan karena komentar-komentar, tapi karena murni kebutuhan penyidikan, baik itu dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa maupun dari dokumen-dokumen hasil penggeledahan dan hasil penyitaan. Itu nanti menjadi bagian yang akan didalami oleh penyidik,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui adanya amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Namun, ia menegaskan tidak pernah menerima amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

“Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasikan di media sosial, baik saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir serta notulensi,” ujar Raja Juli.

Ia mengaku baru mengetahui adanya amplop yang dimasukkan ke dalam map setelah pertemuan berakhir.

“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” katanya.

Menurut Raja Juli, amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026. Proses pengembalian, lanjutnya, disertai surat jalan yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts