Palembang, Sumselupdate.com — Pelarian MA (54) warga Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Semeru, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, dari kejaran polisi akhirnya terhenti.
Dirinya berhasil diamankan oleh Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, karena diduga menggelapkan kendaraan sepeda motor milik temannya dengan modus meminjam untuk membeli rokok.
Dimana peristiwa penggelapan itu terjadi di Jalan Mojopahit 6, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Sabtu (6/6/2026) pagi. Sementara pelaku diamankan saat berada dirumahnya sendiri, pada Sabtu (11/7/2026) malam, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban bernama Rina Safitri (41).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, membenarkan penangkapan terhadap pelaku penggelapan sepeda motor.
“Benar, pelaku dugaan penggelapan sepeda motor sudah kami amankan. Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya,” ucap AKBP Musa Jedi Permana, saat diwawancarai wartawan, pada Senin (13/7/2026).
Baca juga : Pelaku Curanmor Ditangkap, Polisi Temukan Senpira di Bawah Kasur, Lalu Dilumpuhkan Karena Coba Kabur
Dimana menurut Musa Jedi, peristiwa itu bermula ketika suaminya korban berinisial EA menggunakan kendaraan sepeda motor untuk bekerja dari rumahnya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tidak lama, terlapor datang ke TKP dan langsung meminjam motor tersebut dengan alasan untuk membeli rokok. Merasa teman, suami dari korban tersebut meminjamkan motornya.
Namun hingga sekarang, terlapor tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban. Akibat kejadian itu, korban pun harus kehilangan satu unit kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Vario bernomor polisi BG 5711 AFG dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Berbekal laporan itu, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung diamankan tanpa perlawanan,” jelas AKBP Musa Jedi Permana.
Baca juga : Gagal Mencuri Motor, Satu Pelaku Curanmor Diamuk Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat menggelapkan kendaraan sepeda motor milik korban tersebut karena alasan kebutuhan ekonomi.
“Pengakuan sementara, pelaku melakukan perbuatan itu karena terdesak kebutuhan rumah tangga. Unit Ranmor kami juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa satu buah foto copy STNK kendaraan sepeda motor milik korban. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tutupnya tegas. (**)











