Gagal Mencuri Motor, Satu Pelaku Curanmor Diamuk Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi

Writer: - Jumat, 26 Juni 2026
Marsani, pelaku Curanmor saat dirilis Polsek SU II Palembang, Jumat (26/6/2026). (Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil diamankan anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan, setelah tertangkap tangan oleh warga saat melakukan aksi Curanmor, sementara satu temannya berhasil kabur melarikan diri. Identitas pelaku yang diamankan diketahui bernama Marsani (42) warga Lorong Sinar Harapan, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Read More

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan diamankannya pelaku oleh warga setelah mencuri motor milik korban Nurna Ningsih (49) Warga Jalan Rukun, Kecamatan SU II Palembang.

Dimana peristiwa ini terjadi di kediaman korban pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, saat itu korban bangun tidur dan hendak melaksanakan shalat subuh, kemudian korban membuka pintu belakang rumahnya yang merupakan tempat korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor miliknya.

Kemudian ketika korban membuka pintu tersebut, ternyata pintu belakang rumah korban tidak bisa di buka dan setelah di periksa di belakang rumah korban tersebut, ternyata sepeda motornya jenis Yamaha Mio Soul nopol BG 3102 IM, yang sebelumnya di parkirkan di depan pintu belakang rumah korban telah hilang.

Baca juga : Terekam CCTV Saat Beraksi, Dua Spesialis Curanmor di Palembang Akhirnya Dibekuk Polisi

“Setelah itu, korban mencari di seputaran rumahnya, seketika melihat pelaku Marsani bersama seorang pria lainnya sedang mendorong sepeda motornya. Lalu korban berteriak maling sambil mengejar kedua pelaku,” ungkap Kapolsek SU II Palembang, saat press release, Jumat (26/6/2026).

Masih kata Kapolsek, warga sekitar yang mendengar teriakan korban, langsung turut mengejar kedua pelaku. Alhasil, salah satu pelaku pun berhasil ditangkap oleh warga di Jalan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, dan sempat jadi amukan warga yang kesal melihat ulahnya.

“Sedangkan seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Dari pengakuan pelaku yang diamankan, bahwa temannya itu berinisial L (DPO). Untuk barang bukti yang kita amankan, ada satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol BG 3102 IM milik korban dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Vega R Warna Hitam tanpa Plat Nomor Kendaraan, yang digunakan pelaku saat aksinya,” tuturnya.

Baca juga : Buron 7 Bulan, Spesialis Curanmor Antarwilayah di Palembang Akhirnya Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Dalam melancarkan aksinya mencuri motor, pelaku dan temannya menggunakan satu Set Kunci Leter T. “Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 477 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” tukasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts