Polisi Ringkus Driver Ojek Online Diduga Predator Seksual Anak di Palembang

Writer: - Selasa, 3 Maret 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV memperlihatkan tersangka saat membonceng korban menggunakan sepeda motor sebelum kejadian dugaan kekerasan seksual terjadi di Palembang. Terduga pelaku. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pengemudi ojek online berinisial RR (29) diamankan jajaran Direktorat Reserse PPA/PPO Polda Sumatera Selatan setelah dilaporkan melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi pada Senin (26/2/2026). Laporan dibuat karena korban pulang sekolah melebihi jam biasanya, sehingga menimbulkan kecurigaan dan kekhawatiran keluarga.

Read More

Setelah diberi pertanyaan secara perlahan, korban akhirnya menceritakan bahwa dirinya sempat diajak oleh seorang pria tidak dikenal.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku memiliki ciri tubuh kurus dan wajah berjerawat. Pelaku diduga menggunakan modus meminta bantuan korban untuk mencari anaknya.

Korban kemudian dibawa berkeliling menggunakan sepeda motor hingga ke kawasan sepi di wilayah Macan Lindungan.

Di lokasi tersebut, pelaku diduga melancarkan aksi kekerasan seksual. Korban juga sempat mengalami tindakan kekerasan fisik karena berusaha melawan.

Korban akhirnya dipulangkan setelah situasi di sekitar lokasi mulai ramai oleh pengendara yang melintas dan cuaca dalam kondisi mendung menjelang hujan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Ditres PPA/PPO Polda Sumsel yang dipimpin Kanit Kompol Robert P. Sihombing melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sejumlah titik yang dilewati pelaku.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, dari hasil penelusuran CCTV, pelaku berhasil diidentifikasi.

“Subdit 1 Unit 1 melakukan penyelidikan dengan mencari rekaman CCTV sepanjang jalur yang dilalui pelaku. Berkat kerja keras anggota, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap,” ujarnya.

Pelaku dibekuk saat berada di area parkir Social Market, Jalan Veteran, Palembang. Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita pakaian yang dikenakan pelaku serta satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BG 3927 XJ yang diduga digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) huruf b KUHP dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut tidak mengenal korban sebelumnya. Ia mengaku memilih korban secara acak. Proses hukum terhadap tersangka kini masih berlangsung.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts