Pagaralam, Sumselupdate.com — Masyarakat Kota Pagaralam perlu mengetahui perubahan kewenangan terkait perawatan dan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) atau lampu jalan.
Terhitung sejak 1 Januari 2026, kewenangan perawatan dan pemeliharaan PJU di Kota Pagaralam berada di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pagaralam. Sebelumnya, urusan tersebut berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Perubahan kewenangan ini penting diketahui masyarakat, terutama ketika menemukan lampu PJU padam atau mengalami gangguan. Dengan demikian, laporan dapat disampaikan kepada perangkat daerah yang memiliki kewenangan sehingga penanganannya lebih tepat sasaran.
Wali Kota Pagaralam Ludi Oliansyah melalui Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas PUTR Indra Gunawan MT menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang mulai berlaku 1 Januari 2026, urusan perawatan dan pemeliharaan PJU telah menjadi tanggung jawab Dishub Kota Pagaralam.
“Mulai 1 Januari 2026, kewenangan perawatan dan pemeliharaan PJU atau lampu jalan berada pada Dinas Perhubungan Kota Pagaralam,” jelas Indra Gunawan.
Dengan adanya perubahan tersebut, Dinas PUTR tidak lagi menangani perawatan dan pemeliharaan lampu penerangan jalan umum.
Bukan Sekadar Lampu Padam
Keberadaan PJU memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas masyarakat pada malam hari. Penerangan yang memadai membantu meningkatkan visibilitas pengendara sekaligus memberikan kenyamanan bagi warga yang beraktivitas atau melintas di sejumlah ruas jalan.
Ketika lampu jalan mengalami gangguan, kondisi ruas jalan yang sebelumnya terang dapat berubah menjadi minim penerangan. Hal ini berpotensi mengurangi jarak pandang pengguna jalan, terutama pada malam hari.
Karena itu, kejelasan mengenai perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap PJU menjadi bagian penting dalam pelayanan publik.
Pemerintah Kota Pagaralam melalui pengumuman resmi menyampaikan perubahan kewenangan tersebut agar masyarakat tidak lagi keliru dalam menyampaikan laporan terkait kerusakan atau gangguan lampu jalan.
Masyarakat Diminta Memahami Perubahan Kewenangan
Indra Gunawan mengatakan, informasi mengenai perubahan kewenangan tersebut sekaligus menjadi bentuk keterbukaan pemerintah kepada masyarakat.
Dengan mengetahui bahwa perawatan dan pemeliharaan PJU kini menjadi kewenangan Dishub, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan laporan kepada instansi yang tepat ketika menemukan lampu jalan padam atau mengalami kerusakan.
Pembagian kewenangan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pelayanan publik berjalan sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
Dengan demikian, penanganan gangguan PJU diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah dan tidak terkendala akibat kesalahan penyampaian laporan.
Mulai 1 Januari 2026, masyarakat Kota Pagaralam perlu mengingat bahwa urusan perawatan dan pemeliharaan PJU atau lampu jalan berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan Kota Pagaralam.
(**)











