Makassar, Sumselupdate.com – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia, TM Luthfi Yazid, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi di sela pelantikan advokat baru di Makassar, Minggu (19/4/2026).
Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menjunjung supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia, DePA-RI memandang kekerasan seksual dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dan merupakan persoalan serius.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya percakapan dalam grup chat yang diduga memuat konten tidak pantas dan viral di media sosial. Dugaan tersebut menyeret 16 mahasiswa FH UI yang disebut terlibat dalam tindakan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi hingga dosen.
Menurut Luthfi, kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik, tetapi juga dapat muncul melalui kata-kata yang merendahkan dan dinormalisasi dalam ruang privat.
Ia menambahkan, pengaturan terkait kekerasan seksual telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU Nomor 12 Tahun 2022) serta Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
DePA-RI menilai kasus ini mencerminkan persoalan mendasar terkait kesadaran hukum, sensitivitas gender, serta tanggung jawab kolektif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan.
Karena itu, DePA-RI mendesak adanya langkah konkret dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, termasuk penguatan edukasi di lingkungan kampus.
Selain itu, pihaknya meminta Universitas Indonesia untuk mengambil langkah tegas, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut, dengan tetap mengedepankan keadilan serta keberpihakan kepada korban.
DePA-RI juga mengajak masyarakat untuk tidak menganggap remeh kasus kekerasan seksual serta berperan aktif dalam membangun budaya saling menghormati dan peka terhadap isu gender.
“Kami percaya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan merupakan satu-satunya cara untuk memastikan kasus serupa tidak terulang,” tegas Luthfi.
Ia menambahkan, negara harus hadir dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, serta menjadikan kasus ini sebagai refleksi bagi institusi pendidikan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bermartabat.
(**)











