Palembang, sumselupdate.com – Terbukti melakukan pengedaran barang haram jenis shabu sebanyak satu kantong dengan berat 7,909 gram, dua terdakwa Fikry Juliansyah dan Rachmad Pradayuda divonis majelis hakim masing-masing dengan tujuh tahun penjara denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Agus Rahardjo SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa (12/11/2024).
Dalam amar putusan Majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana atas perbuatannya para terdakwa diatur dan dipidana dalam dakwaan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terdakwa terdakwa l Fikry Juliansyah dan terdakwa ll Rachmad Pradayuda dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan,” tegas hakim.
Baca juga : Edarkan Shabu dan Ribuan Ineks, Terdakwa Fanji Divonis Mati dan Herli Seumur Hidup
Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim kedua terdakwa maupun JPU kompak menyatakan terima. Diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit
Subiantoro SH menurut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun enam bulan serta denda Rp800 juta subsider enam bulan.
Dalam dakwaan JPU, para terdakwa berhasil diamankan oleh Anggota kepolisian ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang pada 27 Juli 2024 di Jalan Residen H Najamudin Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako kota Palembang.
Baca juga : Edarkan Shabu, Terdakwa Sandri Dituntut Tujuh Tahun Enam Bulan Penjara
Penangkapan terhadap para terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat, serta barang bukti yang didapat dari penangkapan terhadap para terdakwa berupa satu bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 7,909 gram.
Kemudian pada saat dilakukan Intrograsi terhadap para terdakwa,para terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut miliknya dengan tujuan sabu tersebut akan dijual kembali.
Dari hasil penjualan tersebut para terdakwa juga mengakui mendapatkan keuntungan masing-masing sebesar Rp300.000 sampai dengan Rp400.000.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (**)