Jakarta, Sumselupdate.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Pemberhentian tersebut dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ia menyebutkan surat keputusan pemberhentian telah ditandatangani Presiden Prabowo pada Kamis (4/6/2026).
“Presiden telah menandatangani surat pemberhentian Saudara Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Prasetyo Hadi.
Meski demikian, pemerintah belum memutuskan siapa sosok yang akan menggantikan posisi Silmy Karim. Untuk sementara waktu, tugas dan fungsi kementerian tetap dijalankan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Belum ada keputusan terkait pengganti. Tugas-tugas kementerian tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya karena yang menjalani proses hukum adalah wakil menteri,” katanya.
Kasus yang menjerat Silmy Karim bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur negara dan sembilan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Sejumlah pejabat yang turut terjaring dalam perkara tersebut antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, serta mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.
Silmy Karim diketahui mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.
Pada 4 Juni 2026, KPK resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, serta empat pejabat lainnya, yakni Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Seluruh tersangka kemudian ditahan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi salah satu operasi penindakan terbesar KPK sepanjang 2026 dan kembali menyoroti praktik dugaan korupsi dalam layanan keimigrasian yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia.
(**)











