Edarkan Shabu, Terdakwa Sandri Dituntut Tujuh Tahun Enam Bulan Penjara

Penulis: - Senin, 2 September 2024
Edarkan narkotika jenis shabu sebanyak 17 paket dengan berat netto 3,696 gram, terdakwa Sandri Agustian Lesmana, dituntut tujuh tahun enam bulan penjara.

Palembang, sumselupdate.com – Edarkan narkotika jenis shabu sebanyak 17 paket dengan berat netto 3,696 gram, terdakwa Sandri Agustian Lesmana, dituntut tujuh tahun enam bulan penjara oleh JPU Kejari Palembang, di PN Palembang Senin (2/9/2024).

Hal ini dibacakan JPU Isnaini melalui jaksa pengganti Desmilita dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Noor Ichwan Ichlas Adha SH MH.

Bacaan Lainnya

Selain dituntut pidana penjara terdakwa Sandri Agustian Lesmana juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Sandri secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyimpan dan menyediakan narkoba. Sebagaimana diatur dan diancam pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas JPU dalam siding.

Terdakwa Sandri dituntut selama tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan tuntutan tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda maka diganti pidana enam bulan,” katanya.

Baca juga : Empat Terdakwa Pengedar Shabu 3 Kilogram Dituntut 18 Tahun Penjara

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Sandri melalui kuasa hukumnya memohon keringanan kepada Majelis Hakim.

Diketahui dalam dakwaannya terdakwa Sandri membeli shabu kepada Sazili (DPO) sebanyak dua jie seharga Rp2 juta, selanjutnya terdakwa Sandri memecah sabu tersebut menjadi 18 paket, dijual satu paket seharga Rp150.000.

Dan sisa 17 paket shabu, dan terdakwa Sandri duduk santai di halaman yayasan sabililah dijalan pipa kecamatan kemuning menunggu  pembeli yang datang.

Baca juga : Tiga Pemuda Divonis Penjara Kasus Pengedar Shabu

Selanjutnya tim Unit Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi shabu dihalaman Yayasan Sabililah Jalan Pipa Rt 11 Palembang. tim Unit Porlestabes langsung menuju ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang mana ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet kecil warna hitam bertuliskan Komodo didalamnya terdapat 17 plastic klip bening yang berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 3,696 gram atau berat netto keseluruhan tanpa pembungkus dan pemberat 3, 643 gram.

Kemudian ditanyakan atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut yang diakui milik terdakwa Sandri Agustian Lesmana yang didapatkan dengan cara membeli seharga Rp2 juta dari Sazili (DPO) di Lr H Umar Kel 8 Ulu Palembang.

Selanjutnya, terdakwa Sandri Agustian Lesmana beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan Pemeriksaan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.