Empat Terdakwa Pengedar Shabu 3 Kilogram Dituntut 18 Tahun Penjara

Penulis: - Rabu, 31 Juli 2024
Empat Terdakwa Pengedar Shabu 3 Kilogram Dituntut 18 Tahun Penjara
Empat Terdakwa Pengedar Shabu 3 Kilogram Dituntut 18 Tahun Penjara

Palembang, Sumselupdate.com — Empat terdakwa pengedar shabu, Jaka Triyon, Edi Juli Anto, Dedi Syahputra, dan Muhamad Akbariansyah, masing-masing dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (31/7/2024). Dalam tuntutannya, JPU Kejati Sumsel, Terry Kristanto SH, melalui jaksa pengganti Desmilita SH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait narkotika.

Para terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Tindakan mereka diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa yakni Jaka Triyon, Edi Juli Anto, Dedi Syahputra, dan Muhamad Akbariansyah dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU di hadapan Majelis Hakim Masrianti SH MH.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Kasus ini bermula pada 20 Februari 2024 ketika Jaka Triyon menerima telepon dari Ramli (DPO) yang menyuruhnya ke kota Medan untuk mengambil narkotika jenis shabu seberat 3109 gram. Barang tersebut kemudian disimpan di bawah bemper mobil yang telah dimodifikasi sebelum dibawa ke Palembang bersama Dedi Syahputra dan Edi Julianto, dengan dijanjikan upah Rp 10 juta.

Pada 22 Februari 2024, mobil yang mereka kendarai diberhentikan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel di Desa Pangkalan Panji, Banyuasin. Meskipun Andre (DPO) berhasil melarikan diri, polisi menemukan 3 bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu dalam mobil tersebut. Akhirnya, terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait