Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pria bernama Dicky Setiawan (31), ditangkap saat hendak melakukan transaksi shabu-shabu di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan KI Marogan, lorong Lestari, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pria tersebut ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, pimpinan Kasat Narkoba Kompol Faisal P Manalu. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti yakni berupa 10 paket shabu dengan berat bruto 4,97 gram, satu unit timbangan digital, satu pipet plastik berbentuk sekop. Lalu barang bukti lainnya, satu unit Handphone Oppo A18, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu, yang diduga hasil transaksi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, melalui Kasat Narkoba Kompol Faisal P Manalu, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi Narkoba di lokasi tersebut.
“Mendapat informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di tempat kejadian,” ujar Kompol Faisal, saat dikonfirmasi wartawan, pada Jum’at (17/4/2026) siang.
Untuk saat ini penyidik Satres Narkoba Polrestabes Palembang, masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Baca juga : Bekuk Pengedar Shabu di Karang Jaya Gandus, Polisi Temukan 10 Paket Siap Edar Dalam Korek Api Besi
“Pengembangan terus dilakukan untuk pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Atas perbuatannya, tersangka Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (**)











