Palembang, Sumselupdate.com – Satres Narkoba Polrestabes Palembang, khususnya unit VI mengungkap peredaran Narkotika dengan modus penyembunyian tidak biasa di wilayah Kecamatan Gandus Palembang.
Dalam pengungkapan itu, seorang tersangka berinisial J (30), ditangkap dalam penggerebekan di Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tak hanya tersangka, petugas menemukan 10 paket shabu dengan total berat bruto 2,10 gram yang disembunyikan secara rapi di dalam sebuah korek api besi warna hitam.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu, mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi Narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit VI Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi.
Baca juga : Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Shabu di Talang Semut Palembang
“Petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka J. Saat dilakukan penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan sebuah korek api besi yang setelah diperiksa berisi 10 paket Sabu. Tersangka J mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, sehingga tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang,” ungkap Kompol Faisal, Jumat (10/4/2026).
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka, menurut Kompol Faisal, menunjukkan positif mengandung Narkotika.
Baca juga : Dua Pengedar Shabu di Palembang Dibekuk, Polisi Sita Barang Bukti dan Ungkap Positif Narkoba
“Tersangka ini merupakan pengedar Sabu, juga pemakai aktif. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” tutupnya tegas. (**)











