Dua Pengedar Shabu di Palembang Dibekuk, Polisi Sita Barang Bukti dan Ungkap Positif Narkoba

Writer: - Sabtu, 28 Maret 2026
MN dan MAW, dua tersangka pengedar Sabu-sabu, saat berada di Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Sabtu (28/3/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis shabu di lokasi dan waktu berbeda di Palembang.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa paket kecil shabu siap edar, plastik klip, timbangan, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Read More

Kedua tersangka yang diamankan yakni MN (23), warga Jalan Mayor Zubir Bustam, Kecamatan Sukarami, dan MAW (35), warga Jalan SH Wardoyo, Lorong Kencana, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Saat ditangkap, MN kedapatan membawa shabu seberat 3,04 gram, sementara MAW membawa 10,34 gram.

Berdasarkan informasi, MN ditangkap di Jalan Ponorogo, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, pada Rabu (25/3/2026) dengan barang bukti 10 paket shabu seberat 3,04 gram. Selain itu, polisi juga menyita plastik klip kosong, pakaian yang digunakan tersangka, serta uang tunai Rp300 ribu.

Sementara itu, MAW ditangkap pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya di Lorong Kedukan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang. Saat penggerebekan, polisi menemukan satu paket shabu seberat 10,34 gram yang berada dalam genggaman tangan kanan tersangka.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Faisal Pangihutan Manalu, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan positif mengonsumsi narkoba.

“Barang bukti ditemukan pada tersangka, kemudian setelah kita cek urine-nya menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di dua lokasi tersebut.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkoba di wilayah tersebut. Langsung kita tindaklanjuti penyelidikannya hingga berhasil meringkus kedua tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts