Palembang, Sumselupdate.com – Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Shabu melalui metode undercover buy atau penyamaran.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Mujahidin, Lorong Soak Bato, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil meringkus tersangka berinisial RAF (24), warga Kecamatan Bukit Kecil. Ia ditangkap saat menyerahkan Shabu kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 19 bungkus plastik klip bening berisi Shabu dengan berat bruto 2,81 gram. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika.
Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Reserse Narkoba, Faisal P Manalu, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Faisal, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan kawasan Lorong Soak Bato kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan merancang operasi penyamaran untuk memastikan aktivitas peredaran tersebut.
“Saat operasi berlangsung, tersangka tanpa menyadari identitas anggota, langsung menyerahkan Shabu kepada anggota yang menyamar. Setelah barang diserahkan, tersangka langsung diamankan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Selain Shabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip kosong berbagai ukuran, alat takar dari pipet, serta wadah penyimpanan berupa kaleng.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
Faisal menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok di atas tersangka.
“Ini merupakan pembuktian yang sangat kuat karena tersangka tertangkap tangan saat transaksi. Kami akan terus kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
(**)











