Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menggelar sosialisasi rekomendasi instansi pembina jabatan fungsional dalam rangka percepatan validasi evaluasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Besar Betason Lantai 1 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (2/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Saparudin mengungkapkan pihaknya telah menerima edaran dari Menteri Dalam Negeri terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA).
“Edaran dari Mendagri sudah masuk, kita tinggal bikin surat edaran juga. Kita akan laksanakan WFA hari Jumat, tapi seperti biasa hari Jumat itu kita gotong royong sama olahraga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan memperkuat peran tenaga fungsional agar bekerja secara terstruktur, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, evaluasi hingga pelaporan.
“Tenaga fungsional di pemerintah daerah ini kan baru programnya, baru beberapa tahun,” katanya.
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan sangat penting agar tenaga fungsional dapat mengembangkan kariernya.
“Kalau mereka tidak paham bahwa kerja harus menulis laporan, membuat evaluasi dan perencanaan, maka mereka tidak bisa naik pangkat atau jabatan,” jelasnya.
Terkait penerapan WFA, Saparudin menegaskan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dan tidak akan terganggu.
“Nanti WFA-nya akan kita atur. Tetap harus ada yang bertugas di kantor. Pak Sekda yang akan mengatur berapa persen pegawai yang tetap masuk, supaya pelayanan tetap berjalan, khususnya layanan publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak berarti seluruh aparatur sipil negara bekerja dari rumah, melainkan tetap ada pembagian tugas antara yang bekerja di kantor dan secara fleksibel.
Selain itu, Saparudin juga menyinggung proses pemilihan RT/RW di Kota Pangkalpinang yang saat ini sedang berlangsung.
“Aturan sudah ada, perwakonya sedang diproses. Kita membuka seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menjadi RT/RW sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menyebutkan, meskipun masa jabatan sebelumnya telah berakhir pada 31 Maret, posisi RT/RW tetap berjalan hingga proses penetapan yang baru selesai.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang tetap berkomitmen kepada ASN, PPPK, tenaga kontrak, dan seluruh elemen lainnya,” tutupnya.
(**)











