Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) menghadiri kegiatan serah terima barang rampasan negara melalui penetapan status penggunaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kementerian Hak Asasi Manusia c.q. Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel, Palembang, Rabu (1/4/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, hadir langsung sebagai bentuk dukungan terhadap optimalisasi pengelolaan aset negara hasil tindak pidana korupsi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia, Novita Ilmaris.
Serah terima ini menjadi bagian dari sinergi antar lembaga dalam memastikan barang rampasan negara dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan nilai guna bagi negara.
Melalui mekanisme penetapan status penggunaan, aset hasil tindak pidana korupsi dialihkan pemanfaatannya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Maju Amintas Siburian menegaskan pentingnya pengelolaan barang rampasan negara yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan aset hasil tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung kinerja instansi pemerintah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan penandatanganan berita acara serah terima barang rampasan negara yang menandai sahnya pengalihan status penggunaan aset dari KPK kepada Kementerian Hak Asasi Manusia.
(**)











