Tangkap Tiga Tersangka Jaringan Pengedar, Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Palembang Sita BB Ratusan Gram Shabu

Writer: - Sabtu, 18 April 2026

Palembang, Sumselupdate.com — Perang terhadap peredaran Narkoba terus digencarkan oleh jajaran Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Tak main-main, dalam satu hari sebanyak tiga tersangka yang merupakan satu jaringan pengedar Narkoba jenis Shabu-shabu berhasil diringkus Satres Narkoba Polrestabes Palembang, khususnya tim unit 1.

Read More

Masing-masing tersangka berinisial MY (44), MS (44), dan HJ (48), ketiganya merupakan warga Kota Palembang.

Selain ketiga tersangka, tim unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Palembang, juga mengamankan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Shabu-shabu sebanyak 11 bungkus klip bening dengan berat bruto 189,55 gram.

Tak hanya itu, beberapa barang bukti lainnya seperti tas selempang warna hitam, timbangan digital, alat hisab Shabu, plastik klip bening, tiga unit Handphone dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Nmax, turut diamankan petugas kepolisian.

Berdasarkan data yang dihimpun, penangkapan tiga orang tersangka diduga pengedar Shabu-shabu tersebut dilakukan tim unit 1 pada Rabu (15/4/2026), di tiga lokasi berbeda.

Dimana pertama petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka MY dan MS di jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti Narkoba di dalam tas selempang warna hitam yang dibawa oleh salah satu tersangka. Dari penemuan itu, petugas kembali melakukan pengembangan, hingga mendapatkan kembali barang bukti di lokasi kedua yang merupakan rumah tersangka MY.

Baca juga : Tangkap Pengedar Shabu di Kelurahan Kemas Rindo, Polisi Temukan 10 Paket Kecil Siap Edar

Barang bukti tersebut ditemukan oleh tim unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Palembang, di atas plafon rumah tersangka yang beralamat di Kecamatan Sematang Borang Palembang.

Tak henti disitu, usai menangkap dua orang tersangka dan menemukan barang bukti, petugas pun kembali melakukan pengembangan terhadap kepemilikan barang haram tersebut, hingga mendapati identitas tersangka ketiga berinisial HJ yang merupakan pemilik barang bukti tersebut.

Tak ingin buang waktu, setelah mengetahui keberadaan tersangka HJ, petugas pun bergerak cepat melakukan penangkapan tersangka HJ saat berada di jalan Lumban Maranti Jaya, Perumahan Bumi Nuansa Kenten III, Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu, membenarkan pihaknya Satres Narkoba Polrestabes Palembang, khususnya tim unit 1 berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Shabu-shabu, dengan menangkap tiga orang tersangka.

Baca juga : Bekuk Pengedar Shabu di Karang Jaya Gandus, Polisi Temukan 10 Paket Siap Edar Dalam Korek Api Besi

“Ini berawal dari laporan masyarakat, sering terjadinya transaksi Narkoba di TKP 1, jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II Palembang. Lalu kita tindaklanjuti, hingga berhasil menangkap tiga orang tersangka diduga pengedar Shabu-shabu,” ungkap Kompol Faisal, saat dikonfirmasi wartawan, pada Sabtu (18/4/2026) siang.

Dalam penangkapan ketiga tersangka itu, lanjut Kompol Faisal, tim unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Palembang, berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket Narkoba jenis Shabu-shabu seberat 189,55 gram.

“Ada juga BB lainnya seperti plastik klip, perlengkapan alat hisab, timbangan digital, tiga unit HP dan satu unit motor. Ketiga tersangka sudah berada di Polrestabes Palembang, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo lampiran II undang-undang No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a undang-undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab undang-undang hukum Pidana Jo lampiran II Undang-undang No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts