Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Jendral Pajak pada awal Januari 2025 mendatang akan meresmikan pelayanan mobile bernama Coretax yang merupakan layanan yang mengintegrasikan seluruh layanan mobile dalam satu aplikasi.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumsel dan Kepulauan Babel,Tarmizi saat melaksanakan kegiatan gathering bersama insan media di Kota Palembang dalam acara Begesah Media dengan tema ‘Sinergi Publikasi, Bersama Membangun Negeri’ pada Selasa (12/11/2024).
“Kita akan memperbaiki sistem administration dan pelayanan kita nanti. Mulai 1 Januari sistem administrasi intinya terintergrasi dari seluruh layanan perpajakan yang dijadikan dalam satu layanan mobile,” ucap Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel, Tarmizi.
Tarmizi menyebut Coretax merupakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang mengedepankan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan.
Coretax yang disediakan DJP dengan mengedepankan transparansi akun Wajib Pajak yang memungkinkan Wajib Pajak dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view).
“Saat ini Coretax telah memasuki tahap akhir pengujian dan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan. Babel sedang melaksanakan pelatihan kepada pegawai dan edukasi bagi wajib pajak secara masif,” ucapnya.
Di antaranya layanan yang mobile yang nantinya terintegrasi dalam Coretax seperti DJP Online, e-Faktur, dan BPHTB, ke dalam satu sistem terpadu.
Salah satu fitur unggulan yang ditawarkan oleh Coretax adalah Tax Deposit, yang memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran di muka. Saldo deposit tersebut nantinya akan terpotong otomatis ketika tiba waktunya membayar pajak.
Baca juga: Terbukti Lakukan Suap Pajak Direktur PT Lematang Enim Energi Divonis 1,6 Tahun Penjara
Tak kalah penting, dalam kesempatan jumpa bersama media itu, Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel juga menyampaikan terkait pencapaian penerimaan pajak per 30 Oktober 2024 adalah 75,02% dari target, tumbuh 5,22% dibandingkan pencapaian dalam periode yang sama tahun lalu.
Di mana untuk wilayah Provinsi Sumsel yang ditargetkan Rp20,274 triliun telah terealisasi Rp14,960 triliun atau 73.79 persen dari target.
Sementara target penerimaan untuk Kepulauan Babel dari yang ditargetkan Rp3,253 triliun telah terealisasi Rp2,566 triliun atau telah 78.90 persen.
“Kita optimis penerimaan pajak hingga akhir tahun bisa terealisasi sesuai dengan target kita yaitu Rp23 triliun,” ujarnya.
Tarmizi juga menyampaikan apresiasi terhadap peran media khususnya di Sumatera Selatan yang telah meliput dan memberitakan informasi perpajakan serta kegiatan unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel.
DJP menghargai independensi rekan media, namun terhadap adanya pemberitaan yang mengandung opini dan tidak sesuai fakta, Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel menempuh langkah pengajuan Hak Jawab dan pengaduan ke Dewan Pers, sebagai upaya bersama menghasilkan pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab serta menegakkan kode etik.
Dalam diskusi konstruktif yang terjadi, Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel bersama insan media berkomitmen untuk terus bersinergi dalam mengedukasi masyarakat Wajib Pajak dan menyampaikan informasi perpajakan, dengan saling menjaga profesionalitas, kode etik jurnalistik bagi wartawan, dan juga kode etik kode perilaku bagi pegawai DJP.