Palembang, Sumselupdate.com — Peredaran Narkoba jenis shabu-shabu jaringan Internasional Malaysia – Palembang, berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Sumatera Selatan (Sumsel).
Pengungkapan itu dibuktikan dengan ditangkapnya dua tersangka yang merupakan kurir Narkoba serta barang bukti golongan 1 jenis shabu-shabu sebanyak 16,9 Kg.
“Pengungkapan ini sendiri berkat laporan masyarakat dari Call Center BNNP Sumsel (184) 24 jam,” ucap Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan, saat konferensi pers di kantor BNNP Sumsel, pada Rabu (22/4/2026).
Berdasarkan isi laporan itu, lanjut Brigjen Pol Hisar, menyatakan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang ada di Perumahan Griya Kampung Serang diduga merupakan gudang penyimpanan Narkotika dengan angka yang sangat besar.
Dari laporan tersebut, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel, Kombes Pol Dra. Basani R. Sagala, M.H, langsung memimpin langsung proses penyelidikan.
Baca juga : Transaksi Dengan Dua Pengedar Narkoba Lintas Wilayah, Polisi Temukan 96,10 Gram Shabu Dalam Kotak Kardus
“Tim operasional dan intelijen kita melakukan pengintaian intensif selama tujuh hari guna memastikan kebenaran informasi serta memetakan pergerakan para pelaku. Sehingga pada Rabu 25 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, personel BNNP Sumsel melakukan penggerebekan di Perumahan Griya Kampung Serang Sejahtera, Kota Palembang,” ungkapnya.
Dalam operasi yang dilakukan itu, masih kata Hisar Siallagan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (32) di dalam rumah. Dan dari rumah tersebut diamankan dua koper berisi Shabu-shabu yang disimpan di samping lemari pakaian.
“Untuk koper biru merek Polo Sonic berisi 11 bungkus Shabu berlabel Daguanyin dengan berat 12.555,25 gram. Sedangkan untuk koper cokelat merek Swiss Polo berisi empat bungkus Shabu berlabel Gold Leaf dengan berat bruto 4.350,10 gram,” terangnya.
Baca juga : Petani di Empat Lawang Tanam 44 Batang Ganja di Dalam Rumah, Polisi Temukan Shabu
Tak sampai di situ, personel BNNP Sumsel kembali melakukan pengembangan, sehingga dari nyanyian tersangka J, BNNP Sumsel bergerak cepat dengan menangkap seorang pria lagi berinisial H.
“Dalam pengembangan yang dilakukan ini kita tangkap tersangka H pada Kamis 26 Maret 2026 sekitar pukul 00.05 WIB di kawasan Jalan Mayor Zen, Lorong Terusan Laut, Kecamatan Kalidoni Palembang. Dari kedua tersangka ini, didapatkan bahwa untuk aktivitas penyimpanan dan distribusi Shabu-shabu tersebut dikendalikan oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial W dan R yang masih DPO. Kita menduga mereka ini pengendali utama yang mengatur keluar-masuknya barang serta memberikan instruksi kepada para tersangka,” tuturnya.
Untuk kedua tersangka yang masih DPO, Kepala BNNP Sumsel menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap keduanya hingga tertangkap.
“Pengungkapan ini sebagai hasil sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Untuk tersangka sendiri bersama barang bukti sudah berada di kantor kita, yang mana mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya tegas. (**)











