Dua Terdakwa Pengoplos Solar B40 di Palembang Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp205 Juta

Writer: - Rabu, 19 Agustus 2026
Dua terdakwa kasus dugaan pengoplosan Solar B40, Medika dan Rio Ahmad Fikri, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. Keduanya dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp205 juta terkait perkara pengoplosan BBM sebanyak 16.000 liter. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa kasus dugaan pemalsuan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar B40 di Palembang dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa yakni Medika bin Mukti dan Rio Ahmad Fikri bin Asri. Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Siti Fatimah, juga menuntut keduanya membayar denda Rp205 juta.

Read More

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (18/8/2026). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus, SH, MH.

JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama satu tahun dan enam bulan,” ujar JPU Siti Fatimah dalam persidangan.

Selain tuntutan penjara, JPU meminta kedua terdakwa dijatuhi denda masing-masing sesuai ketentuan tuntutan sebesar Rp205 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu yang telah ditentukan, harta kekayaan para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Sementara jika para terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar denda, JPU menuntut penggantinya berupa pidana kurungan selama 81 hari.

Solar 16.000 Liter Diminta Dirampas untuk Negara

Dalam perkara tersebut, JPU juga menyampaikan tuntutan terkait barang bukti.

Satu unit mobil truk tangki merek Hino jenis Truck Tangki warna biru-putih dengan nomor polisi B 9550 SFV, berikut STNK dan sejumlah dokumen pengiriman, diminta dikembalikan kepada pemiliknya, PT Energi Niaga Utama melalui saksi Ardian Yulianto.

Sementara BBM jenis Bio Solar oplosan sebanyak kurang lebih 16.000 liter diminta dirampas untuk negara melalui PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit VII Palembang.

Berawal dari Pengiriman Solar B40

Perkara ini bermula ketika PT Indo Agro Permata Permai membeli Solar Industri B40 sebanyak 16.000 liter dari PT Pertamina Patra Niaga.

Pengangkutan BBM tersebut kemudian dipercayakan kepada PT Energi Niaga Utama. Medika ditunjuk sebagai pengemudi truk tangki B 9550 SFV, sedangkan Rio bertugas sebagai pendamping.

Namun, berdasarkan dakwaan JPU, perjalanan menuju lokasi pengiriman di kawasan Bayung Lencir tidak berjalan sesuai rute yang ditentukan.

Kedua terdakwa diduga membawa truk tangki tersebut menuju sebuah gudang di kawasan Sukasari, Palembang.

Di lokasi itu, sekitar 8.000 liter Solar Industri B40 diduga dikeluarkan dari dalam tangki menggunakan pompa.

Setelah itu, keduanya diduga membawa truk tangki menuju wilayah Musi Banyuasin untuk mengambil minyak olahan atau minyak cong yang kemudian digunakan sebagai pengganti BBM yang telah dikeluarkan.

GPS Truk Tangki Disebut Dicabut

Dalam perjalanan, Medika disebut mencabut GPS kendaraan dengan alasan mobil mengalami kerusakan. Tindakan tersebut diduga dilakukan agar perubahan rute perjalanan tidak diketahui pihak perusahaan.

Setelah minyak olahan dimasukkan ke dalam tangki, Rio disebut memasang kembali segel pada katup tangki.

Dengan cara tersebut, muatan di dalam truk tangki diduga dibuat seolah-olah masih dalam kondisi asli dan utuh.

Aksi tersebut kemudian terbongkar ketika anggota Subdirektorat 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melakukan patroli di sepanjang Jalan Lintas Palembang-Jambi.

Petugas mencurigai truk tangki B 9550 SFV yang keluar dari sebuah jalan kecil. Kendaraan tersebut kemudian diikuti hingga petugas melakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan itulah dugaan pengoplosan Solar B40 tersebut terungkap.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.

Putusan terhadap perkara tersebut belum dijatuhkan dan akan menunggu proses persidangan selanjutnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts