Oplos BBM, Empat Terdakwa Pasrah Divonis Penjara

Penulis: - Jumat, 21 Maret 2025
Empat terdakwa saat jalani sidang vonis di PN Palembang. (Sumselupdate.com/Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa masing-masing satu tahun delapan bulan penjara, atas kasus penimbunan dan menggoplos minyak BBM berjenis solar.

Adapun Empat terdakwa tersebut diantara yakni, Nico Dirhamim, Ahmad Kartubi, Agus Triyono, Filhin Martahadi yang sebelumnya dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun enam bulan serta denda Rp11 miliar subsider tiga bulan.

Dalam amar putusan majelis hakim Agus Rahardjo SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta menyatakan bahwa  perbuatan para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nico Dirhamim, Ahmad Kartubi, Agus Triyono, Filhin Martahadi,oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun delapan bulan serta denda Rp11 miliar Subsider tiga bulan,” tegas Hakim ketua saat bacakan amar putusan dipersidangan, Jumat (21/3/2025).

Baca juga : Oplos BBM Jenis Pertalite, Terdakwa Haryadi Divonis Penjara

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, keempat terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, bahwa empat terdakwa berhasil amankan oleh tim dari Subdit III Jatanras Polda Sumsel pada tahun 2024 bertempat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Kota Palembang.

Empat terdakwa dinyatakan bersalah melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan.

Baca juga : Penggrebekan Gudang Diduga BBM Oplosan di Ogan Ilir Gagal, Polisi Pulang dengan Tangan Kosong, Kok Bisa?

Dari penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan  barang bukti  yaitu di antara, tujuh buah tedmon/ babytank kapasitas 1.000 liter,dan Bahan bakar minyak jenis solar sebanyak ± 7.000 liter serta satu unit mesin pompa merk vitara cx 160,dan satu  buah selang ukuran 3 inchi panjang sekira 25 meter kemudian dua buah alat aduk minyak yang terbuat dari kayu.

“Serta barang bukti lain di antaranya satu unit Mobil truk tangki merk HYNO warna biru putih No. Pol: BK 8993 CO MJEFL8JNKCJG16808, No. Mesin: J08EUGJ29090 bertuliskan PT. Lautan Naga Energi kapasitas 16.000 liter berisi muatan minyak sebanyak ± 1.000 liter beserta kunci kontak, satu unit Mobil truk tangki merk ISUZU warna biru putih No. Pol: BD 8147 KA, No. Rangka MHCNNMR81HNJ102513, No. Mesin: 6102513 bertuliskan PT. Lautan Naga Energi kapasitas 10.000 liter berisi muatan minyak sebanyak ± 8.000 liter beserta kunci kontak.

Berikut terdakwa beserta barang bukti dan langsung diamankan ke polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait