Baturaja, Sumselupdate.com – Kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) memiliki peran penting sebagai layanan hukum pertama bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Untuk mendorong Posbankum agar semakin responsif dalam melayani masyarakat,
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menghadirkan Tim Penyuluh Hukum dalam kegiatan Sosialisasi Posbankum bertajuk ‘Hak Akses Keadilan Melalui Posbankum Desa/Kelurahan’ yang digelar di Kantor Bupati Ogan Komering Ulu, Rabu (22/4/2026).
Kepala Bagian Hukum Setda OKU, Eka Meirwanza, mewakili Bupati OKU, menyampaikan apresiasi atas pendampingan berkelanjutan dari Kemenkum Sumsel dalam penguatan layanan bantuan hukum di daerah.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten OKU berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memastikan masyarakat desa dan kelurahan mendapatkan perlindungan hukum yang setara dan berkeadilan.
Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Madya Ahmad Fuad bersama Penyuluh Hukum Ahli Muda Rinaldi Wijaya menjelaskan peran strategis Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan paralegal dalam mendukung optimalisasi layanan Posbankum.
Keduanya menekankan bahwa Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga sebagai pusat edukasi hukum masyarakat serta sarana penyelesaian masalah hukum secara cepat melalui pendekatan non-litigasi, seperti mediasi.
Mereka juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah desa, paralegal, dan OBH terakreditasi agar layanan Posbankum dapat berjalan efektif dan mampu meminimalisir potensi konflik hukum di masyarakat.
Peserta yang terdiri dari aparatur desa, kelurahan, dan pengelola bantuan hukum terlihat aktif dalam sesi diskusi. Mereka menggali informasi terkait mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat lokal serta membahas kendala di lapangan, termasuk pelaporan administrasi yang tepat waktu sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa Posbankum merupakan ujung tombak layanan hukum yang mudah diakses masyarakat.
“Dengan Posbankum yang responsif serta didukung paralegal dan OBH yang kompeten, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan hukum secara cepat dan tepat, sehingga keadilan dapat dirasakan hingga tingkat desa,” ujarnya.
(**)











