Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) mengikuti kegiatan Koordinasi Penanganan Perkara Kekayaan Intelektual di Wilayah yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jumat (17/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Pelaksana Harian (Plh) Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bulan Mahardika, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni, serta jajaran Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel.
Koordinasi dibuka langsung Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, yang memaparkan perkembangan penanganan perkara Kekayaan Intelektual (KI) di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum selama periode 2023 hingga 2026.
Berdasarkan data DJKI, secara nasional terdapat 77 laporan pengaduan perkara KI yang diterima sepanjang periode tersebut. Rinciannya, 14 laporan pada 2023, 16 laporan pada 2024, 36 laporan pada 2025, dan 11 laporan pada 2026.
Dari total laporan tersebut, sebanyak 50 perkara telah berhasil diselesaikan, sedangkan 27 perkara lainnya masih dalam proses penyelesaian atau berstatus tunggakan.
Dalam paparannya, Arie juga memetakan beban penanganan perkara pada 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum berdasarkan jumlah tunggakan yang masih tersisa.
Kantor wilayah dengan lima perkara atau lebih masuk kategori beban tinggi, sedangkan kantor wilayah dengan satu hingga empat tunggakan diklasifikasikan sebagai kategori beban sedang.
Sementara itu, Kanwil Kemenkum Sumsel berhasil masuk kategori beban nol, yakni kelompok kantor wilayah yang telah menyelesaikan seluruh laporan pengaduan tanpa menyisakan tunggakan perkara.
Capaian tersebut mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel dalam mendukung penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual secara efektif, profesional, dan tepat waktu.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang diikuti seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia. Diskusi membahas berbagai tantangan serta strategi penanganan perkara Kekayaan Intelektual di masing-masing daerah.
Melalui koordinasi tersebut, DJKI berharap sinergi antara Direktorat Penegakan Hukum dan seluruh Kantor Wilayah semakin kuat sehingga penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual dapat berjalan lebih efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para pemegang hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
(**)











