Pagaralam, Sumselupdate.com – Keaslian dan kualitas Kopi Robusta Pagaralam yang telah mengantongi sertifikat Indikasi Geografis (IG) terus dijaga melalui pengawasan berkala.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) melakukan pemeriksaan, pemantauan, dan pengawasan lapangan di Kota Pagaralam, Rabu (16/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi penutup rangkaian pengawasan produk Indikasi Geografis di wilayah Sumatera Selatan.
Tim gabungan dipimpin Prof. Dr. Ir. Surip Mawardi dari Ditjen KI bersama Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sumsel, Yulkhaidir.
Kegiatan diawali dengan koordinasi di Dinas Pertanian Kota Pagaralam yang diterima langsung Kepala Dinas Pertanian, Suterimawati.
Dalam pertemuan itu, Suterimawati memaparkan perkembangan pengelolaan Indikasi Geografis Kopi Robusta Pagaralam sebagai salah satu komoditas unggulan daerah.
Sementara itu, Prof. Surip Mawardi menjelaskan pentingnya pengawasan berkala terhadap produk Indikasi Geografis untuk menjaga kualitas, mencegah pemalsuan, serta mempertahankan karakteristik khas Kopi Robusta Pagaralam yang menjadi identitas daerah.
Usai rapat koordinasi, tim melanjutkan kunjungan ke kebun kopi milik petani Frans Wicaksono guna melihat secara langsung penerapan Buku Persyaratan Indikasi Geografis.
Dalam peninjauan tersebut, tim mengawasi seluruh tahapan pascapanen, mulai dari proses pemetikan buah kopi, pencucian, hingga pengeringan biji kopi menggunakan ruang penjemuran berbentuk kubah (dome).
Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Pagaralam, Eko Firnando, mengatakan keberadaan sertifikat IG telah memberikan dampak positif bagi petani, terutama dalam meningkatkan nilai jual dan daya saing kopi di pasar nasional maupun internasional.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengapresiasi pelaksanaan pengawasan tersebut.
Menurutnya, sinergi antara Ditjen KI, Kanwil Kemenkum Sumsel, Dinas Pertanian, dan MPIG menjadi kunci dalam menjaga kualitas sekaligus keberlanjutan produk unggulan daerah.
“Kami berharap hasil pengawasan langsung dari proses hulu hingga ruang penjemuran dome ini dapat memastikan konsistensi mutu produk tetap terjaga. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal ini mampu memberikan dampak ekonomi yang semakin nyata bagi kesejahteraan petani kopi di Kota Pagaralam,” ujar Maju Amintas Siburian.
(**)











