Empat Lawang, Sumselupdate.com – Seorang petani berinisial PS (30), warga Desa Pekan Selasa, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membudidayakan tanaman ganja di dalam rumahnya.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Empat Lawang pada Jumat (17/4/2026) setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sebanyak 44 batang tanaman ganja yang ditanam dalam berbagai wadah sederhana, mulai dari polybag hingga ember bekas cat. Tanaman tersebut memiliki tinggi bervariasi antara 20 hingga 50 sentimeter dan diperkirakan telah berusia sekitar tiga bulan.
Tanaman ganja tersebut disimpan di area dapur rumah tersangka.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa satu paket narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,22 gram, serta alat hisap berupa bong dan pirek kaca.
Kapolres Empat Lawang Abdul Aziz Septiadi mengatakan, temuan tersebut menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya menanam ganja, tetapi juga terlibat dalam penyimpanan dan penggunaan narkotika.
“Temuan ini menunjukkan tersangka berperan sebagai penanam, penyimpan, sekaligus pengguna narkotika,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus ini tergolong kompleks karena mencakup beberapa peran sekaligus dalam satu perkara.
“Tersangka menanam ganja di dalam rumahnya sendiri selama beberapa bulan, sekaligus menyimpan dan menggunakan narkotika,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencakup ketentuan terkait budidaya, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
(**)











