Ogan Ilir, Sumselupdate.com – Dua pemuda ditangkap Subdit II Jatanras di depan Masjid yang berada di Tanjung Raja pada malam takbiran, lantaran kedapatan mengedarkan paket shabu-shabu, Kamis (28/05/2026).
Kedua pria yang diamankan yakni Adi Chandra (34) dan Angga (34) keduanya merupakan warga Jalan Kopral A. Rahman Kecamatan Tanjung raja Utara Kabupaten Ogan ilir.
Penangkapan itu berlangsung di halaman depan Masjid Nur Saada, Tanjung Raja, disaat masyarakat sekitar tengah melantunkan takbir Idul Adha.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Yulian Perdana membenarkan penangkapan yang dilakukan anak buahnya tersebut.
Dia menyebut ungkap kasus tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang kemudian di tindak lanjuti.
Baca juga : Kuli Proyek SMA Taruna Nusantara Pagaralam Ditangkap Saat Transaksi Shabu
”Sempat berupaya kabur saat dilakukan penangkapan, namun petugas kita lebih sigap berhasil meringkus keduanya,” ucap Yulian.
Dari penangkapan itu petugas mengamankan tiga paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 31,83 gram atau senilai 30 juta rupiah.
”Petugas menggunakan metode undercover buy untuk menangkap keduanya,”jelas Yulian.
Baca juga : Polda Sumsel Bongkar Peredaran Vape Zombie dan Shabu, Puluhan Tersangka Diamankan
Dimana kepada petugas yang menyamar kedua tersangka menyepakati transaksi narkotika berlangsung di depan Masjid Nur Asaada.
Yulian menyebut saat transaksi dengan petugas menyamar kedua tersangka memiliki peran-perannya masing-masing.
Tersangka Adi Chandra (34) berperan menghitung jumlah uang yang disepakati atas transaksi tersebut.
Setelah Adi menghitung jumlah uang yang disepakati, barulah datang tersangka Angga yang mengantarkan paket narkotika tersebut.
”Tersangka menyerahkan bungkusan tisu warna putih berisi barang bukti sabu-sabu, kemudian petugas langsung mengamankan keduanya,” ucapnya.
Terhadap Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 UU no 35 th 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat 2 huruf a Jo Pasal 612 UU no 1 th 2023 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU no 1 th 2026 ttg Penyesuaian Pidana.
”Selanjutnya akan dilakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lain,” ucapnya. (**)











