Pagaralam, Sumselupdate.com – Satresnarkoba Polres Pagaralam kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika berkat informasi dari masyarakat. Seorang perempuan paruh baya, Elvitasari (51) diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran Shabu di kawasan Jambat Balo, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagaralam Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Petugas bergerak setelah menerima laporan warga yang menyebut sebuah rumah di kawasan tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, polisi mengamankan Elvitasari yang berada di dalam rumah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi tujuh paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2,10 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah baskom plastik berwarna hitam yang berada di atas meja di ruang belakang atau dapur rumah.
Selain itu, polisi juga menyita satu ball plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai kemasan Shabu serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pagaralam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Pagaralam Iptu Doris Pidriandi melalui Kasi Humas AKP Yohan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya, karena pemberantasan narkoba membutuhkan peran bersama,” ujar AKP Yohan.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Saat ini penyidik Satresnarkoba sedang melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap pertama, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Pagaralam mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna mendukung upaya pemberantasan narkoba.
(**)











