Pagaralam, Sumselupdate.com – Komitmen Polres Pagaralam dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satresnarkoba Polres Pagaralam berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran Shabu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jambat Galo, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagaralam Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Pebi Agustiansyah (29), warga Desa Sumur, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, dan Agustiana Andriani (25), seorang ibu rumah tangga yang berasal dari alamat yang sama.
Keduanya ditangkap saat berada di rumah kontrakan milik seorang perempuan bernama Elvitasari. Sementara penanganan perkara terhadap Elvitasari dilakukan dalam berkas terpisah karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Pagaralam menerima laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-25/VII/2026/SPKT.SATNARKOBA/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMSEL tertanggal 13 Juli 2026, petugas melakukan penggerebekan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,35 gram.
Selain itu, petugas menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y18 warna Mocha Brown dan satu celana panjang berwarna biru yang di dalam kantong depannya ditemukan barang bukti narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa paket Shabu tersebut merupakan milik mereka secara bersama-sama. Pengakuan itu kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih terus dikembangkan.
Kasat Resnarkoba Polres Pagaralam Iptu Doris Pidriandi didampingi Kasi Humas Iptu Yohan menegaskan pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Pagaralam.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kota Pagaralam. Kasus ini masih terus kami kembangkan karena terdapat pelaku lain yang penanganannya dilakukan dalam berkas terpisah. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berani memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujar Iptu Doris.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pagaralam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan tahap pertama, sekaligus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Pagaralam menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika, termasuk di rumah kontrakan maupun permukiman yang kerap dimanfaatkan pelaku sebagai lokasi transaksi atau penyimpanan barang haram tersebut.
(**)











