Palembang, Sumselupdate.com – Polda Sumsel melalui Ditresnarkoba menangkap 49 tersangka kasus narkotika dari berbagai wilayah di Sumatera Selatan sepanjang Mei 2026.
Para tersangka diamankan atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis shabu, ekstasi, ganja, hingga narkoba jenis baru berupa vape zombie atau etomidate.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar Ditresnarkoba Polda Sumsel, Rabu (20/5/2026).
Direktur Reserse Narkoba melalui Wakil Direktur Ditresnarkoba AKBP God Parlastro Sinaga mengatakan, pengungkapan itu berasal dari 29 laporan polisi yang tersebar di sejumlah daerah.
Kasus-kasus tersebut diungkap di Kota Palembang, Musi Banyuasin, PALI, Ogan Ilir, Musi Rawas, Muaraenim, Banyuasin, OKU Timur, hingga OKI.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 4.300,1 gram sabu, 719 butir ekstasi, 17.553,25 gram ganja kering, dan cairan etomidate sebanyak 40 mililiter.
Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan.
“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.291,38 gram sabu, 680 butir ekstasi, 17.552,85 gram ganja kering, serta 28 mililiter cairan etomidate,” ujar AKBP God Parlastro Sinaga.
Pemusnahan dilakukan dengan dua metode. Sabu dan ekstasi dimusnahkan menggunakan blender yang dicampur cairan pembersih, sedangkan ganja dan vape zombie dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai prosedur.
Secara ekonomis, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp2.850.916.500.
Rinciannya meliputi sabu senilai Rp2,58 miliar, ekstasi Rp179,7 juta, etomidate Rp56 juta, serta ganja kering Rp35,1 juta.
Dari pengungkapan tersebut, Polda Sumsel memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 62.393 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sebagian tersangka lainnya juga dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Sumatera Selatan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen penuh melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari bahaya narkoba,” tegasnya.
(**)











