Pagaralam, Sumselupdate.com – Peredaran narkotika diduga mulai menyusup ke lingkungan proyek pembangunan strategis di Kota Pagaralam.
Seorang oknum kuli bangunan proyek SMA Taruna Nusantara diciduk Satresnarkoba Polres Pagaralam saat hendak melakukan transaksi shabu di kawasan Jalan Lapter Bandara Atung Bungsu, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Jumat (22/5/2026) malam.
Pelaku diketahui bernama Melki Dores Bin Basir (38), warga Kabupaten OKU Timur. Ia ditangkap melalui operasi penyamaran atau under cover buy yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Pagaralam, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di area proyek pembangunan sekolah tersebut.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas salah satu pekerja bangunan di proyek SMA Taruna Nusantara.
“Berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu di proyek pembangunan SMA Taruna Nusantara Kota Pagaralam. Menindaklanjuti informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi target operasi,” ujar Iptu Doris Pidriandi.
Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Idik II Satresnarkoba Ipda H Dobi Febriansyah SH melakukan penyamaran sebagai pembeli. Lokasi transaksi kemudian disepakati di kawasan Jalan Bandara Atung Bungsu.
Saat pelaku datang menemui anggota yang menyamar, polisi langsung melakukan penangkapan tangan. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,10 gram, satu unit handphone Oppo F11 warna Thunder Black, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi.
“Pelaku tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli. Barang bukti sabu, handphone, dan uang tunai turut diamankan ke Polres Pagaralam untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar ancaman peredaran narkoba yang mulai menyasar lingkungan pekerja proyek dan kawasan pembangunan di Kota Pagaralam.
Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru dengan ancaman hukuman pidana berat.
Satresnarkoba Polres Pagaralam memastikan proses pemberkasan perkara terus berjalan dan segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap selanjutnya.
(**)











