Laporan Warga Berbuah Hasil, Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Shabu di Pagaralam

Writer: - Kamis, 2 Juli 2026
Dua pria diamankan Satresnarkoba Polres Pagaralam setelah polisi menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Nendagung. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pagaralam, Sumselupdate.com – Berbekal informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Pagaralam mengungkap dugaan peredaran narkotika di Jalan Air Perikan, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Senin malam (1/7/2026), polisi mengamankan dua pria beserta barang bukti diduga narkotika jenis Shabu.

Read More

Dari lokasi, petugas menyita satu paket diduga shabu seberat bruto 0,40 gram, dua bal plastik klip bening, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu, satu dompet kecil berwarna hitam, serta satu kantong plastik putih.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, tim menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan di lokasi yang menjadi target operasi,” ujar Iptu Doris.

Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik II Ipda H. Dobi Febriansyah SH kemudian bergerak ke lokasi sekitar pukul 22.30 WIB. Saat penggerebekan, petugas mengamankan dua pria yang berada di dalam rumah tersebut.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RP (27) dan MH (23). Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan paket diduga shabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Iptu Doris menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Peredaran narkotika merupakan ancaman bersama sehingga penanganannya membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Pagaralam. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts