Palembang, Sumselupdate.com – Tim Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di kawasan Kelurahan 14 Ulu, Palembang.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MP (23), warga Lorong Sei Alur, Kelurahan 9/10 Ulu, dan AL (33), warga Lorong Gontor Jaya, Kelurahan 14 Ulu, Palembang.
Keduanya ditangkap setelah kedapatan membawa tiga paket sedang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 31,6 gram.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Yulian Perdana, mengatakan penangkapan dilakukan di depan Masjid Al Hadad, Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Palembang.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
“Pada saat tersangka menyerahkan barang kepada petugas yang menyamar, keduanya langsung diamankan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Yulian Perdana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk pengembangan kasus dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
(**)











