Polemik Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang Pedagang Mengadu ke Habib Amak, Begini Responnya

Writer: - Rabu, 21 Agustus 2024
Perwakilan pedagang Gedung Pasar 16 Ilir Palembang saat mengadu ke Habib Muhammad Naufal bin Ja’far Shahab atau yang lebih dikenal Habib Amak, Rabu (21/8/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Keresahan terancam akan digusur, para pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang yang terdampak dalam proyek revitalisasi, mengadu ke Habib Muhammad Naufal bin Ja’far Shahab atau yang lebih dikenal Habib Amak.

Polemik proyek revitalisasi Gedung Pasar 16 ilir Palembang antara pengelola pihak ketiga PT BCR dan ratusan pedagang yang memiliki SHM SRS lapak kios di Gedung Pasar 16 Ilir, hingga kini belum menemui titik tengah.

Read More

Terlebih konflik memanas itu juga dipicu wacana relokasi, sementara para pemilik kios di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang untuk berdagang di pelataran Pasar 16 Ilir Palembang.

Para pedagang yang tak ingin hak kepemilikan kios dengan SHM SRS itu dicabut, akhirnya mengadu ke ulama kharismatik di Kota Palembang.

Setidaknya ada belasan perwakilan pedagang yang menyambangi kediaman Habib Amak yang berada di Jalan Musi Raya, Kelurahan Lebong Gajah, Sematang Borang, Palembang.

Baca Juga: Konflik Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir, Pedagang Sebut PJ Walikota Palembang Abai

Alasan mereka mendatangi kediaman Habib Amak untuk mengutarakan keresahan para pedagang atas polemik mereka dengan PT BCR.

Seperti yang diutarakan Afla selaku Ketua P3SRS Pasar 16 Ilir Palembang kepada Habib Amak, yang mengadu soal keresahannya terhadap PT BCR yang berdalih pengelolaan Gedung Pasar 16 Ilir, mereka (PT BCR –red) telah mengantongi Hak Guna Bangun (HGB).

Padahal, kata Afla, PT BCR telah mengantongi HGB. Di mana kata Afla, dengan kepemilikan HGB itu, PT BCR berdalih SHMSRS yang dimiliki pedagang dibatalkan.

Baca Juga: Konflik Pedagang Pasar 16 Dengan PT BCR Soal Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang Kembali Memanas

Terlebih, baru-baru ini para pemilik kios di lantai 3 Gedung Pasar 16 Ilir yang mendapat ultimatum untuk segera mengosongkan lapak kios mereka.

“Kami tidak mau pergi mengosongkan kios karena kami memiliki SHMSRS yang diikat dengan akta jual beli, jadi lapak kios itu milik pedagang,” ucap dia.

Mendengar keluhan pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang itu, menggugah hati Habib Amak yang turut prihatin dengan apa yang dialami para pedagang.

Terlebih Habib Amak menilai Pasar 16 Ilir termasuk Gedung Pasar 16 Ilir itu merupakan salah satu pusat perdagangan Sumsel.

“Jadi tak elok rasanya kalau polemik hingga chaos ini terus terjadi, jadi contoh yang tidak baik,” ucap Habib Amak.

Baca Juga: Puluhan Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Mengadu ke Ombudsman Sumsel Soal Revitalisasi

Atas dasar itu, tokoh ulama di Palembang itu akan berupaya mengispirasi keluhan dan meneruskan perjuangan para pedagang itu ke Pemkot Palembang dan Polrestabes.

“Terkait status hukum (kepemilikan SHMSRS –red) ini perlu kejelasan kalau memang ada peraturan yang mengatakan gugur ya sudah, tapi kalau memang tidak ini harus ada solusinya,” jelas Habib Amak.

Di ujung curhatan para perwakilan pedagang, Habib Amak melafazkan doa agar pihak- pihak terkait dalam polemik revitalisasi ini dapat tergugah hati dan mencari jalan tengah.

Sebelumnya, puluhan pedagang menggeruduk kantor PT BCR pengelola Gedung Pasar 16 ilir Palembang, pasca-tersebarnya surat ultimatum.

Kedatangan puluhan pedagang itu untuk mengembalikan surat edaran yang dikeluarkan PT BCR yang berisi ultimatum untuk mengosongkan seluruh lapak lantai 3 yang ada di Pasar 16 Ilir Palembang.

Dalam ultimatum terhadap pedagang di lantai 3 itu, diberi masa tenggat waktu hingga sepekan kedepan atau tanggal 19 Agustus 2024. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts