Palembang, Sumselupdate.com – Polemik revitalisasi gedung Pasar 16 antara ratusan pedagang dengan PT Bima Citra Realty (BCR) selaku pengelola dan perusahaan yang mengerjakan proyek revitalisasi, kian memanas.
Pemicunya setelah para penghuni di lantai 3, menerima ultimatum dari pihak PT BCR untuk mengosongkan lapak yang sudah lama mereka huni.
Polemik yang muncul saat ini adalah para pedagang yang sudah ada sejak belasan tahun ini merasa memiliki lapak- lapak lantaran telah memiliki SHMSRS yang mereka beli dari pengelola sebelumnya.
Di samping ultimatum pengosongan lapak yang dilakukan PT BCR dengan dalih Kantor Pertanahan BPN Kota Palembang telah membatalkan SHMSRS yang dibeli para pedagang dari pengelola sebelumnya di tahun 2016.
“Kami disuruh keluar, setelah revitalisasi nanti kami harus membeli lapak dari PT BCR mulai dari harga Rp350 juta hingga Rp600 juta,” ucap salah satu pedagang yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), Rabu (14/8/2024).
Dasar itulah yang kini menjadi gejolak pedagang enggan tunduk dengan pengelola gedung Pasar 16 Ilir Palembang.
“Sesuai dengan Undang-Undang Satuan Rumah Susun Pasal 1 angka 11 disebutkan jika SHM merupakan bukti kepemilikan hak yang tidak memiliki batas waktu,” tegas Edy Siswato, SH selaku kuasa dari P3SRS.
Kuasa hukum pedagang Pasar 16 Ilir yang lain, Prengki Adiyatmo, SH menyoroti Penjabat (Pj) Walikota Palembang, Abdul Rauf Damenta yang dinilai abai terhadap permasalahan yang dialami para pedagang.
Kata Prengki, beberapa waktu lalu PJ Walikota Palembang meninjau Pasar 16 Ilir yang pada awalnya berjanji untuk berdialog dengan pedagang.
Namun katanya, kedatangan PJ Walikota Palembang semata melihat bungker di Basement Gedung Pasar 16 Ilir yang berisi minyak goreng curah.
“Artinya Pemkot Palembang tidak peka dan jelang peringatan kemerdekaan RI ke-79 sepertinya tidak menyentuh ke masyarakat. Mereka masih menggunakan pola-pola kolonial untuk menindas para pedagang,” teriak Prengki dengan nada bicara lantang disambut gemuruh oleh pedagang.
Prengki juga menyesalkan pernyataan yang dilontarkan oleh Pj Wako Palembang yang bakal merelokasi pedagang Pasar16 Ilir ke bawah Jembatan Ampera sembari menunggu penyelesaian pengerjaan revitalisasi Pasar 16 Ilir.
“Relokasi pedagang ke bawah Jembatan Ampera itu sebuah kemunduran, karena di masa Walikota Eddy Santana Putra yang dengan susah payah membersihkan lokasi tersebur dari pedagang. Selain itu, apakah ada yang bisa menjamin sampai kapan yang katanya revitalisasi Pasar 16 Ilir ini akan berlangsung karena yang kita lihat itu cuma casing luar dalamnya masih sama. Belum lagi soal kekuatan bangunan apakah juga sudah dipastikan akan aman?” Sebutnya.
Prengki juga mengungkapkan, belakang pihak PT BCR justru melaporkan pedagang ke pihak berwajib dengan tuduhan telah terjadi pengerusakan di dalan Gedung Pasar 16 Ilir ke Polrestabes Palembang.
“Ini sebagai bentuk provokasi dan penggiringan opini, kami punya bukti pengakuan jika satpam Pasar 16 Ilir yang diduga telah melakukan upaya pembakaran,” tegas Prengki. (**)