Palembang, Sumselupdate.com – Perseteruan antara pemilik satuan rumah susun kios di Gedung Pasar 16 Ilir dengan pengelola PT Bima Citra Realty (BCR) kembali bergejolak, Ini setelah muncul klaim sepihak yakni pengelola akan melanjutkan proses revitalisasi yang terhenti setelah dengan dasar memenangkan gugatan PTUN.
Klaim PT BCR itu langsung mendapat pertentangan oleh pihak Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Gedung Pasar 16 Ilir Palembang.
“Kami meminta PT BCR untuk tidak melanjutkan proses revitalisasi Pasar 16 Ilir karena putusan PTUN Palembang itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS),” ungkap kuasa hukum P3SRS Pasar 16 Ilir, Eddi Siswanto, SH, Rabu (21/5/2025).
Eddi yang didampingi Prengky Adiatmo, SH menjelaskan pihaknya telah membaca putusan PTUN Palembang yang diklaim PT BCR tersebut.
Kata dia dalam putusan tersebut yang diklaim PT BCR dimenangkan itu sebetulnya tidak mengadili pokok perkara.
Baca juga: Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Demo dan ‘Usir’ PT BCR
“Jadi putusan majelis hakim PTUN Palembang itu tidak menyatakan sah atau tidaknya perkara. Tapi mengadili soal legal standing dari penggugat dalam hal ini PT Prabu Makmur selaku pengelola Pasar 16 Ilir sebelum PT BCR. Yang dalam bahasa hukumnya disebut sebagai putusan NO atau gugatan tidak bisa diterima karena penggugat yang tidak mempunyai legal standing untuk melayangkan gugatan,” tegasnya.
Terlepas itu, Eddi menyampaikan PT BCR sebetulnya juga masih memiliki perkara lain atau sangkutan tanggung jawab terkait peristiwa pengerusakan kios dan hilangnya sejumlah barang milik dari pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir yang terjadi pada 8 September 2024 lalu.
“Saat ini kasus tersebut juga masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Jatanras Polda Sumsel. Pelakunya juga masih berkeliaran bebas masih belum ada pertanggungjawaban dan masih berupaya merampas paksa kepemilikan SHM SRS Pasar 16 Ilir,” tegasnya.
Terkait itu, Eddi mewakili para penghuni dan pemilik satuan rumah susus di Gedung Pasar 16 Ilir meminta penyidik yang menangani perkara tersebut untuk segera melakukan penetapan tersangka dan juga gelar perkara.
Kepada Pemkot Palembang, Eddi juga meminta agar menegur PT BCR untuk tidak membuat gerakan-gerakan yang justru akan kian memperkeruh persoalan ini yang bukan tidak mungkin apabila dibiarkan akan mencuat menjadi isi nasional.
“Kami mohonkan kepada Walikota Palembang untuk dapat menegur PT BCR jangan pernah membuat tindakan-tindakan ceroboh yang membuat resah pedagang dan justru akan merugikan citra Pemkot Palembang sendiri,” pintanya.
Hal senada juga disampaikan Ketua P3SRS Pasar 16 Ilir, Muhammad Aflah yang meminta kepada anggota P3SRS dan seluruh pedagang Pasar 16 Ilir untuk tidak merespons terkait rencana PT BCR untuk melanjutkan kembali proses revitalisasi Pasar 16 Ilir.
“Pagi tadi begitu membaca berita pedagang sempat resah san menanyakan kepada kami. Dan setelah kami konsultasikan kepada kuasa hukum ternyata putusan PTUN Palembang itu,” tegasnya.
(**)